Sigapnews.com | Pelalawan - Lahan konservasi Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit PT. Safari Riau yang terletak di daerah Desa Sialang Indah, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, mengalami kebakaran hebat. Kebakaran diketahui sejak Selasa (16/09) hingga Jum�at (19/09/14) lalu. Pihak perusahaan berdalih, sulit melakukan pemadaman karena takut kayu tinggi-tinggi tumbang. Aktifis LSM LP2TRI meminta penegak hukum mengusut pihak perusahaan yang lahannya terbakar agar ditindak tegas.
Sebagaimana pantauan media ini, tepat di Blok CR lokasi perkebunan persuahaan PT. Safari Riau pada Jum�at (19/09/2014) kemarin, terlihat api telah menghanguskan puluhan hektar. Bahkan pada siang hari Jum�at itu, masih terlihat sejumlah titik api yang mengakibatkan gempulan asap dari dalam lahan hutan belukar dilokasi itu. Sementara pihak perusahaan mengaku mengetahui adanya kebakaran sejak tiga hari sebelumnya, dan langsung melakukan pemadaman. Sayangnya pemadaman kebakaran tersebut tampak kurang maksimal, karena peralatan yang dipergunakan sebagian hanya mesin robin.
Koordinator pemadam kebakaran dilokasi itu bernama Gusmiardi yang berhasil dikonfirmasi media mengaku, sejak Selasa pukul 20.00 Wib itu kami melihat api besar dalam lokasi itu. Mengetahui adanya kebakaran lahan itu, langsung melaporkan kepada manajemen tertinggi perusahaan kebun ini. Setelah menerima laporan, sebanyak 30 orang kami langsung diperintahkan untuk melakukan pemadaman. Alat yang kami pergunakan, ada tiga unit mesin shibaura, dua unit mesin robin dan lima unit mesin firman, yang dibantu dengan sejumlah alat berat jenis eskafator untuk melakukan instalasi penggalian parit untuk memberi pembatasan.
Upaya yang kami lakukan sudah maksimal dengan petugas yang ada, sebab peralatan yang kami pergunakan juga sudah lengkap. Hanya saja awalnya pemadaman api, sulit dilakukan karena tidak ada genangan air dilokasi sebelum alat berat masuk dilokasi. Tetapi dikarena kebakaran ini terjadi dilahan hutan belukar yang kayunya tinggi-tinggi, membuat petugas agak kesulitan, takut tumbang dan tertimpa petugas. Maka pemadaman yang dilakukan harus sangat hati-hati agar petugas pemadaman tidak tertimpa kayu, terangnya.
Humas perusahaan PT. Safari Riau Adi Nugroho Prasetiyo yang mengetahui adanya awak media, tengah meliput kebakaran lahan perusahaan tersebut, langsung datang dilokasi kebakaran. Pihaknya mengaku petugas pemadaman kebakaran telah melakukan upaya semaksimal mungkin. Peralatan yang dipergunakan juga sudah memadai. Persoalan kebakaran terjadi hingga tiga hari lamanya, karena petugas harus hati-hati, takut kayu yang tinggi-tinggi dalam lokasi kebakaran itu tumbang tertimpa mereka cetusnya.
Mengenai penyebab kejadian kebakaran itu tidak diketahui. Saat mendapatkan laporan dari karyawan, pihak manajemen perusahaan langsung memerintahkan petugas pemadaman kebakaran hutan dan lahan, untuk melakukan pemadaman. Saat kejadian kebakaran ini, telah dilaporkan kepada pihak keplisian Sektor terdekat yakni Polsek Pangkalan Kuras. Hingga saat ini, pelaku pembakaran itu belum diketahui dan masih dalam penyelidikan pihak kepolisian ujar Adi.
Menanggapi terjadi Karhutla dilahan PT. Safari Riau tersebut, aktifis Lembaga Pemantau Penyelenggara Triapolitika Republik Indonesia (LP2TRI) Toronaso Zebua mengatakan, �kebakaran lahan hingga tiga hari, merupakan indikasi pembiaran. Kebanyakan kebakaran lahan HGU perusahaan itu, hanya trik saja, sebagian sebagian itu merupakan cara mempermudah pekerjaannya, untuk memperluas lahannnya, dan secara otomatis biaya yang dikeluarkan lebih ringan dari pada tenaga manusia atau manual. Perusahaan yang melakukan pembakaran itu, pasti tidak akan pernah mau mengaku jika mereka yang membakar lahannya, karena jelas tak mau berurusan dengan penegak hukum atau masuk penjara�.
Oleh sebab itu, Zebua meminta pihak penegak hukum serius mengusut terjadinya kebakaran dilahan-lahan perusahaan sedemikian. Sebagaimana diketahui selama ini, jarang adanya yang dijadikan sebagai tersangka pada kebakaran lahan diperusahaan. �Mayoritas yang dijadikan sebagai tersangka Karhutla selama ini, masyarakat kecil saja, itupun karena membakar lahannya sendiri. Sementara menurut pandangan kita, perusahaan itu jelas uangnya banyak sehingga tidak bisa dijadikan sebagai tersangka Karhutla, sedangkan masyarakat tani tidak memiliki uang banyak seperti perusahaan itu, makanya mudah jaadi tersangka Karhutla. Sehingga menurut Zebua, penegakkan hukum dalam kasus-kasus Karhutla selama ini terkesan tidak adil, alias hukum tumpul keatas tajam kebawah�, sesal Zebua.
Maka dalam Karhutla yang telah terjadi di PT. Safari Riau itu, Zebua meminta pihak kepolisian dapat segera mengusut siapa pelakunya. Begitu juga pihak Pemda Pelalawan agar menindak tegas pelaku Karhutla itu. �Apa lagi lahan yang terbakar di PT. Safari Riau itu, lahan konservasi yang terletak dipinggir sungai jelasnya, perlu dijaga dan dilestarikan� tegasnya. Sona
0 comments:
Post a Comment