Sigapnews.com | Pekanbaru � Proses pembangunan gedung Telkom yang direncanakan 11 lantai memang dari awal pembangunan sudah bermasalah. Mulai dari penyegelan bangunan tersebut. Namun pengerjaan pembangunan tetap berlanjut sebelum menyelesaikan IMB. bahkan Plt Kakan Satpol PP Pekanbaru Azharisman Rozie mengatakan beberapa bulan yang lalu, sempat heran dan menanyakan kenapa mereka bisa melakukan pembangunan. Padahal IMB dan kajian Amdal yang seharusnya ada sebelum pembangunan dimulai.
Kepala Dinas Tata Kota Pekanbaru Firdaus CES saat ditemui tim sigapnews.com, Selasa (7/10/2014). mengakui dan mengatakan �Memang benar Dia (Kontraktor) bangun duluan sedangkan izinnya belum lengkap. Kita belum mengeluarkan izinnya. Setelah ribut-ribut dia (Kontraktor) menghadap BPT baru keluar izin prinsipnya. Hanya izin prinsip saja padahal seharusnya disiapkan semuanya termasuk Upaya Pengelolahan Lingkungan (UPL) dan Izin Upaya Keselamatan Lingkungan (UKL nya�, terang Firdaus.
Ditanya adakah sangsinya apabila bangun dulu baru izinnya dilengkapi, Firdaus mengatakan, �karena dia menghadap saya terus saya pikir tidak ada masalah. Pak Walikota (Firdaus MT red) memberikan dispensasi (kebijakan). dan dia (pihak Telkom) punya dasar IMB yang lama. ini bukan salah pihak Telkom, tapi kontraktornya yang terburu-buru. Dengar-dengar katanya mengejar target. sebetulnya tidak boleh", ungkap Firdaus.
Setali tiga uang Kabag (Kepala Bagian) Humas Pemerintah kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut saat dikonfirmasikan Selasa (14/10/2014) di ruang kerjanya jalan Sudirman kantor Walikota Pekanbaru, pun tidak menapik apa yang dikatakan oleh Kadistako Firdaus CES. Menurut Ingot �memang benar mereka tetap menyalahi aturan dan sudah kita stop. tetapi mereka dalam pembinaan kita. lalu di stop dan dipertanyakan izinnya. dan apabila ada kejanggalan tetap diberi sangsi sesuai dengan perdanya.
lanjut Ingot, �Khusus mengenai Telkom banyak hal yang perlu dipertimbangkan. Begitu rumitnya prosesnya mulai dari proses izin melalui Calo. ingot juga menjelaskan Telkom tidak bersalah semuanya. masyarakat pun banyak juga yang belum mengurus izin (IMB). Jadi kedepannya kita tertibkan semua pembangunan di kota pekanbaru ini.
Ditanya kenapa perusahaan sekelas BUMN Hutama Karya mengurus melalui Calo. Ingot mengatakan sangat menyesalkan kejadian ini. �kok bisa mengurus izin melalui Calo�, sesalnya.
Kabag Humas juga membenarkan bahwa Walikota Pekanbaru Firdaus MT lah yang memberikan kebijakan (Dispensasi) kepada PT Hutama Karya (HK) untuk meneruskan pembangunan gedung Telkom tersebut. � setelah kita pertimbangan Telkom ini sangat kita butuhkan (masyarakat) hari ini dan membantu program Pemko yaitu Cyber City. Liputan Yefrizal
0 comments:
Post a Comment