Sigapnews.com | Pekanbaru � Terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Perkara Nomor : 45/PUU-IX/2011 permasalahan perubahan Pasal 1 angka 3 UU No. 41/1999 tentang pengertian kawasan hutan dari :
�Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.�
Menjadi:
�Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.�
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Prof. DR. Ir. H Irwan Efendi, MSc ketika di konfirmasi media Sigap tentang dampak pasca putusan MK terhadap kawasan hutan di Provinsi Riau, apa yang harus dilakukan pihak Dinas Kehutanan Provinsi Riau karena banyaknya konflik status kehutanan, dan kawasan hutan mana saja yang statusnya sudah ditetapkan dan yang masih ditunjuk sebagai kawasan hutan.
Kadishut Provinsi Riau melalui Bidang Planologi, hanya menjawab bahwa pasca putusan MK/2011 tersebut dengan keluarnya Surat Edaran (SE) Nomor : SE.3/Menhut-II/2012 yang pada intinya Keputusan Penunjukan Kawasan hutan tetap sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Padahal Surat Edaran (SE) sesuai dengan putusan Mahkamah Agung ini, dibuat pada 27 September 2010 lalu oleh Imam Soebechi (ketua), serta Ahmad Sukardja dan Marina Sidabutar masing-masing sebagai anggota, menerangkan bahwa surat edaran yang akhirnya dinyatakan tidak berkekuatan hukum mengikat oleh MA karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Didalam Permendagri no. 55 tahun 2010 pasal 1 butir 43 dijelaskan : Surat Edaran adalah naskah dinas yang berisi pemberitahuan, penjelasan dan/atau petunjuk cara melaksanakan hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak
Mengingat isi Surat Edaran hanya berupa pemberitahun, maka dengan sendirinya materi muatannya tidak merupakan norma hukum sebagaimana norma dari suatu peraturan perundangan-undangan. Oleh karena itu Surat Edaran tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menganulir peraturan Menteri, apalagi Perpres atau PP tetapi semata-mata hanya untuk memperjelas makna dari peraturan yang ingin diberitahukan.
Ketika media Sigap mengkonfirmasikan perihal jawaban Kadishut tersebut tidak sesuai Undang-undang yang berlaku. Prof. DR. Ir. H Irwan Efendi, MSc hanya mengarahkan ke Bidang Planologi yang bernama Oktoberta (Opung). Staf Palnologi tersebut hanya bisa menjawab, �itu bukan bagian kita menjawab pak. itu bagian pak Kadis, kita hanya bawahan saja, Jangankan saya Pak Kabid Planologi (Cecep red) saja tidak bisa menjawab apalagi saya,� ujarnya singkat.
Aneh memang, seorang kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau memberikan arahan kepada bawahannya untuk menjawab kepentingan masyarakat dan ternyata tidak ada komunikasi dan sekedar melempar tanggung jawab. Padahal masyarakat di Provinsi Riau ini, sangat membutuhkan informasi tentang kawasan hutan. Karena sering terjadinya konflik, baik dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Kehutanan itu sendiri.
Sementara itu akibat tidak adanya informasi yang benar dan lengkap tentang kawasan hutan di Provinsi Riau ini, banyak masyarakat menjadi korban. karena adanya berbagai definisi dan pengertian tentang lahan yang ada di masyarakat.
LSM Pelopor Kecewa dengan Penempatan Kadishut Provinsi Riau dan Pegawai lainnya yang tidak pada tempatnya
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pelopr Jasril Chanigo sangat geram dan kecewa karena Kepala Dinas Kehutanan dan pegawai lainnya tidak memiliki ilmu kehutanan dan tidak memahami permasalahan kehutanan di Provinsi Riau seolah terkesan tidak memahami Undang-undang. Apalagi tidak adanya keseriusan Dinas Kehutanan provinsi Riau dalam melakukan perintah Menteri kehutanan.
Padahal didalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 173/kpts-II/1986 (TGHK) tentang penunjukan area hutan di wilayah Provinsi Riau sebagai kawasan hutan pada butir ketiga yang berbunyi : memerintahkan kepala badan Inventarisasi dan tata guna hutan untuk melaksanakan pengukuran dan penataan batas kawasan hutan tersebut dilapangan. � padahal perintah tersebut sudah dikeluarkan tahun 1986 sampai sekarang belum dilaksanakan pada sebagian besar kawasan hutan di Provinsi ini� tambah Jasril.
Jasril juga menambahkan, �jangan sampai karena kepentingan sekelompok perusahaan atau orang masyarakat Riau dikorbankan. karena sudah banyak masyrakat ditangkap dan didenda akibat kurang jelasnya informasi kawasan,� tutup Jasril
0 comments:
Post a Comment