>>>

Perusahaan BUMN Hutama Karya Riau Beri Contoh Yang Tidak Elok, Bangun dulu Izin Belakangan Terkait Proyek Telkom

P_20141007_145049

Sigapnews.com | Pekanbaru � Perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara ) melalui PT Hutama Karya (HK) seharusnya memberi contoh kepada perusahan � perusahaan di seluruh daerah tanah air. Bukannya contoh baik yang seharusnya ditunjukan tetapi contoh yang tidak elok (tidak baik) dilakukan perusahaan sekelas Hutama Karya (HK) milik perusahaan BUMN. Ini terjadi pada proyek pembangunan gedung Telkom Pekanbaru yang terletak di jalan sudirman Pekanbaru.

P_20141007_105127Permasalahn pembangunan Plaza Telkom setinggi 11 lantai memang dari awal sudah banyak permasalahan. seperti dimuat dibeberapa media di Provinsi Riau. Inilah pernyataan Walikota Pekanbaru Firdaus MT pada awal proses pembangunan, terkait persoalan perizinan pembangunan gedung Telkom di Jalan Sudirman Pekanbaru. Walikota menyebutkan, bahwa ppembangunan PT Telkom tersebut tidak sesuai dengan prosedural. Hal ini karena adanya ulah oknum PNS, yang duga bertugas di Dinas Tata Ruang dan Bangunan yang menjadi Calo untuk mengurus izin bangunan.

Namun dalam perjalanannya, proses pembangunan Plaza Telkom ini tetap berjalan. Walaupun belum memiliki izin lengkap atau masih dalam tahap proses dan masih menggunakan IMB gedung yang lama. Padahal sudah jelas aturannya, bagi masyarakat yang ingin mendirikan bangunan diharuskan memiliki IMB dan bagi perusahaan ditambah lagi memiliki izin Amdal.

Peraturan ini tidak berlaku bagi perusahaan besar milik pemerintah (BUMN) PT Hutama Karya (Persero). ini dikatakan oleh kepala Dinas Tata Kota (Kadistako) Pekanbaru. saat dikonformasi di ruang kerjanya Selasa (7/10/2014). �Memang benar Dia (Kontraktor) bangun duluan sedangkan izinnya belum lengkap. Kita belum mengeluarkan izinnya. Setelah ribut-ribut  dia(Kontraktor) menghadap BPT  baru keluar izin prinsipnya. Hanya izin prinsip saja padahal seharusnya disiapkan semuanya termasuk UKL UPL nya�, terang Firdaus.

saat ditanya apakah tidak menyalahi aturan, Firdaus menjawab, � Dari awal dia (kontraktor) start duluan lalu ribut-ribut terus baru di urus izinnya. mungkin dia ada kontrak. dia (kontraktor) mungkin tidak tahu ada izin Amdal nya dan mengurusnya cukup lama. Dasarnya mereka tidak tahu bukan orang telkom tapi pihak Kontraktor� sambung Firdaus.

Ditanya adakah sangsinya apabila bangun dulu baru izinnya dilengkapi, Firdaus mengatakan, �karena dia menghadap Walikota dan saya diperintah pak Walikota, sebagai bawahan saya harus ikut atasan. Ini namanya dispensasi (kebijakan). dan dia (pihak Telkom) punya dasar IMB yang lama. ini bukan salah pihak Telkom, tapi kontraktornya yang terburu-buru. Dengar-dengar katanya mengejar target. sebetulnya tidak boleh", ungkap Firdaus.

pihak PT Hutama Karya (persero) ketika dikonfirmasi tidak mau memberikan jawaban. Rozi yang mengaku sebagai utusan PT HK berjanji akan mempertemukan sigapnews.com dengan pimpinan hanya bohong belaka. sampai berita ini dibuat tidak menjawab Handphone maupun membalas SMS dari media sigapnews.com. ini merupakan contoh yang tidak elok bagi perusahaan-perusahaan lainnya, yang berada di kota Pekanbaru khususnya dan Provinsi Riau umumnya. Apakah masyarakat lainnya juga boleh seperti itu?, Hanya waktu dan masayarakat yang menilai. (tim)

G+

About iyes87

Kirimkan Informasi Terbaru Anda Ke Redaksi Kami
    Blogger
    Facebook

0 comments:

BERITA TERBARU

INFO DIREKSI
  • CONTACT US

    PT Cakra Riau Indonesia

    Jl. Pilar Mas Raya Kav. A-D

    Kedoya - Kebon Jeruk

  • ADVERTISE WITH US

    Tel : 021 - 58300077 ext 11022

    Fax : 021 - 5814825

    sales.online[at]cakrariau.com

  • SOCIAL MEDIA

    Twitter

    Facebook

    g+