Sigapnews.com | Pekanbaru - Pelaksanaan Preservasi dan Peningkatan Kapasitas jalan Nasional Direktorat Jenderal Bina Marga Provinsi Riau, unit Satuan kerja SNVT Pelaksanaan jalan nasional Wilayah II Riau PPK 09. Paket rutin peningkatan kapasitas jalan dan jembatan, pimpinan Ir. Dedy Mandarsyah.MT, dan PPK Onggun Panjaitan selaku Pengguna Anggaran dan Penanggung jawab penuh dana APBN tahun 2013-2014 di duga adanya penyimpangan dan penyelewangan.
Berdasarkan data yang di peroleh Riaumadani kegiatan PPK 09 Tahun 2014 antara lain paket rutin pemeliharaan jalan Marpoyan batas Kabupaten Kuansing nilai anggaran Rp. 2.682.861.000,- Paket rutin jalan batas Inhu-Simpang japura, nilai anggaran RP.256.200.000,- paket rutin Jalan muara Lembu batas Taluk Kuantan, Rp. 1.229.886.000,- jalan Taluk Kuanan batas Prvinsi Sumatera Barat nilai anggaran Rp. 2.326.974.000,- dan Paket rutin jembatan ruas jalan batas Kab.Kuansing muara lembu nilai anggaran Rp. 219.496.000,- paket rutin jembatan ruas jalan muara lembu Taluk kuantan anggaran, Rp. 129.656.000.- paket rutin Jembatan ruas jalan Taluk kuantan batas Provinsi Sumatera Barat nilai anggaran Rp.188.901.000,- dana APBN tahun 2014.
Menurut Alui Zanolo. W. Sekjen DPP LSM Tribakti kepada Riaumadani, Kamis [30/10/2014] ,dalam pekerjaan rutin jalan dan jembatan tersebut, diduga kuat banyaknya kecurangan dan penyimpangan anggaran. Pasalnya belum lama selesai dikerjakan, proyek-proyek tersebut sudah rusak.
" Kondisi jalan yang di bangun cepat rusak dan tidak tahan lama,.banyak ruas jalan yang berlubang, hanya di tambal sulam saja, tetapi tidak di-pecing, langsung ditempel dengan aspal. Akibatnya, jalan menjadi bergelombang, dan pada bahu jalan sepertinya tidak standar. Pekerjaan rekontruksi jalan Marpoyan batas Kuansing sama dengan rekontruksi jalan batas Kampar Muara lembu, dan Muara lembu batas Kuansing begitu juga jalan Kuansing batas Sumatera Barat. Kalau kita bandingkan dengan Provinsi lain, seperti Sumatera Barat jalannya jauh lebih bagus dari Riau, pada hal pemerintah Pusat telah mengucurkan dana ratusan Milyar untuk peningkatan kapasitas jalan dan jembatan di Provinsi Riau tapi masalah struktur jalan tidak pernah selesai." ujar Alui
�Dalam pekerjaan rutin jalan dan jembatan tersebut, kami sebagai kontrol sosial berdasarkan Peraturan pemerintah RI No 71 tahun 2000 Tentang tata cara Pelaksana Peran Masyarakat dalam pencecegahan Tindak pidana Korupsi menduga kuat banyaknya kecurangan dalam pelaksanan kegiatan rutin jalan dan jembatan, karena dalam investigasi team kami di lapangan dengan nama paket yang sama tahun anggaran 2013 dan tahun 2014 tidak menemukan dimana titik dan STA nya, Hal tersebut bukan hanya kali ini terjadi melainkan pada tahun-tahun sebelumnya juga dermikian, karena kurangnya pengawasan dari Dinas terkait baik itu Dinas PU daerah maupun Kementrian PU pusat."tegas Alui
Alui, mengharapkan sangat kepada rekan-rekan wartawan dan LSM untuk sama-sama menindaklanjuti temuan ini karena Proyek paket rutin pemeliharaan jalan dan jembatan PPK 09 di duga kuat adanya tindak pidana Korupsi yang merugikan Negara.
Sampai berita ini diterbitkan pihak PU APBN Riau II melalui PPK Onggun Panjaitan tidak berhasil kami komfirmasi, karena Telepon selulernya tidak aktif. (tamrin Ismail)
0 comments:
Post a Comment