Sigapnews.com | Polri - Melalui tulisan ini, Polri mengajak seluruh warga masyarakat untuk bersama � sama memperbaiki kualitas pelayanan Polri agar menjadi lebih baik lagi. Berikan kepada kami masukan dan saran yang membangun, bukan hanya mengulang isu negatif tentang Polri bahkan menghujat. Kami memang belum sempurna, namun kami akan terus memperbaiki diri.
Perlu Mitra Humas ketahui bahwa salah satu bentuk pelayanan yang harus diberikan oleh Polri kepada masyarakat adalah dengan menerima laporan masyarakat sebagai korban kejahatan. Ketika Mitra Humas menjadi korban tindak kejahatan, kami menghimbau Mitra Humas segera melaporkan peristiwa tersebut kepada kami, sehingga kami dapat dengan segera dapat melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara. Setelah laporan Mitra Humas diterima, jangan lupa...! mintalah surat tanda penerimaan laporan (STPL) sebagai bukti bahwa Mitra Humas telah membuat laporan kepada kesatuan Polri.
Berdasarkan Standard Operating Procedure (SOP) yang telah ditentukan dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, pelapor akan dimintai keterangan sebagai saksi. Bisa saja pelapor akan dimintai keterangan lebih dari satu kali, tergantung hasil pemeriksaan saksi- saksi dan alat bukti lain yang terkait. Perlu difahami, bahwa tidak semua penyidikan sebuah perkara berjalan dengan lancar, semua tergantung pada sejauhmana alat bukti tersebut dapat dikumpulkan. Masing � masing perkara memiliki tingkat kesulitan yang ditentukan melalui proses gelar perkara.
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan merupakan hak pelapor, Apabila Mitra Humas termasuk pelapor yang belum mendapatkan pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan tentang laporan yang telah Mitra Humas buat, Surat Tanda Penerimaan Laporan tersebut dapat digunakan sebagai dokumen untuk menanyakan kepada penyidik tentang perkembangan hasil penyidikan. Semoga informasi ini dapat menjadi perbendaharaan pengetahuan Mitra Humas ketika membuat laporan kepada Polri sebagai korban tindak pidana. (Humas Mabes Polri)
0 comments:
Post a Comment