Sigapnews.com | Pelalawan - Melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat, itulah tugas pokok polisi (Tupoksi). Tapi tugas sebagaimana yang sebagimana mestinya menurut Suwarno belum berjalan di Polres Pelalawan. Ada kesan tebang pilih. Sebab kasus pengerusakan yang telah ia laporkan di Polres Pelalawan, hingga hari ini tidak jelas kelanjutannya.
Pada awalnya, Suwarno mengontrak satu unit rumah tempat usaha service elektronik, yang terletak di Desa Padang Luas Simpang Trans, Kec. Langgam. Rumah itu tidak lain adalah milik orang tua Briptu Ari Budiman. Tepat pada Sabtu (7/06/2014), terjadi konflik antara Suwarno dengan pemilik rumah kontrakan tersebut.
Sehingga meskipun kontrakan rumah itu belum jatuh tempo, Suwarno diusir. Anehnya pengusiran itu dilakukan dengan arogan secara bersama-sama oleh Briptu Ari Budiman dengan ibu dan adiknya. Sampai barang-barang elektronik yang terletak dalam rumah kontrakan itu, dikeluarkan secara paksa oleh Ari Budiman, dan merusak spanduk merek service elektronik miliknya.
Atas tindakan arogan dan pengerusakan yang dilakukan oleh Ari tersebut, pada tanggal 11 Juni 2014, Suwarno membuat laporan resmi di Mapolres Pelalawan. Laporan diterima oleh Aipda Amrul Sani dengan STPL No. STPL/111/VI/2014/RIAU/RES PLWN. Sayangnya setelah membuat laporan itu, sudah hampir lima bulan lamanya, tapi belum ada kepastianya hukum. Persoalan itu sudah sering dipertanyakan kepada penyidik, Briptu Torkis Wesli Napitupulu mengaku ahwa berkas pemerikasaan telah selesai, tinggal menyerahkan P21 di Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci. Tapi sebelum berkas itu di kirim, Suwarno diminta untuk menghadap Kasat Reskrim terlebih dahulu. Setelah Kasat Reskrim dijumpai oleh Suwarno didampingi media ini beberapa waktu, ternyata untuk menawarkan perdamaian dengan pihak keluarga Ari Budiman.
Suwarno menilai, karena kasus itu dilakukan oleh anggota Polres Pelalawan, tampak di istimewakan. �Soalnya pada awal membuat laporan saja, merasa dipersulit. Bahkan setelah membuat laporan, malah sampai-sampai Kasat Reskrim AKP Bimo Aryanto SIK berupaya mendamaikan. Bimo menawarkan perdaian dengan syarat, mengganti kerugian dan tetap memproses anggotanya itu secara kedisiplinan sebagai anggota kepolisian lainnya,� ujar Suwarno.
Dan setelah tawaran perdamaian tersebut diterima oleh Suwarno, juga merasa dipermainkan. Soalnya, perdamaian itu, hingga hari ini juga tidak kunjung ditepati.
Lebih anehnya lagi, seperti biasanya saat dilakukan proses penyelidikan di kepolisian, selalu mengirim PSDP (surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan) Kejaksaan. Ketika SPDP kasus pengerusakan yang dilakukan oleh anggota Polres Pelalawan tersebut ditanya di kantor Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci melalui Berli, mengaku, �belum ada kami terima. Mungkin kalau ini menyangkut kasus anggota polisi, tentunya sudah heboh dimedia,� jawabnya singkat. Liputan Sona
0 comments:
Post a Comment