Sigapnews.com | Jakarta - Hutan adalah sumber daya alam yang memiliki sejuta manfaat bagi kehidupan manusia. Bukan hanya penyedia keanekaragaman hayati yang tinggi, hutan juga berperan sebagai penopang dan penyeimbang kehidupan makhluk hidup. Hutan adalah sumber air bersih, pangan sekaligus rumah bagi segenap kekayaan alam lainnya seperti tumbuhan dan hewan. Demikian juga dengan hutan Indonesia yang menjadi sumber penghidupan dan kehidupan bangsa. Sebagai salah satu negara dengan luas hutan terbesar di dunia, Indonesia mewarisi sumber daya alam yang sangat kaya. Tidak hanya sebagai sumber kayu bernilai ekonomi tinggi, hutan Indonesia juga menjadi bagian penting dari paru-paru dunia. Hutan tropis Indonesia juga menyimpan kekayaan yang ternilai dari keanekaragaman hayati di dalamnya.
Hutan Indonesia adalah contoh nyata dari pemanfaatan sumber daya alam yang tak lagi sekadar eksplorasi melainkan eksploitasi tanpa pengendalian yang memadai. Dari total sekitar 162 juta hektar di tahun 1950, luas hutan tropis Indonesia kini nyaris tinggal menyisakan separuhnya. Rusaknya hutan di Indonesia pun bergerak dengan laju yang mengerikan. Pada tahun 1980-an kehilangan hutan di Indonesia bergerak dengan laju rata-rata 1 juta hektar per tahun. Di 1990-an lajunya meningkat rata-rata 1,7 juta hektar per tahun. Selanjutnya sejak tahun 1996, hutan Indonesia terus berkurang dengan laju yang sempat mencetak rekor 2 juta hektar per tahun.( http://green.kompasiana.com)
Berbagai kasus tindak pidana korupsi di sektor kehutanan banyak melibatkan pejabat negara (kepala daerah). Pada umumnya, modus yang dilakukan berkisar pada pemberian konsensi pengolahan hutan kepada korporasi kehutanan yang melanggar berbagai aturan perizinan. Dampaknya, banyak kawasan hutan yang sesungguhnya tidak dapat dijadikan sebagai areal industri kehutanan kemudian diberikan oleh kepala daerah untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Hal ini tentu sangat merugikan negara, baik secara ekonomis dan juga secara ekologis.
Dari data yang diperoleh ICW, pada semester I tahun 2014, modus korupsi yang digunakan kepala daerah sebagian besar adalah soal penggelapan dan penggelembungan dana. Modus yang paling banyak adalah penyalahgunaan anggaran dan penggelapan dana sebanyak 71 kasus atau 23,05 persen. Adapun 66 kasus (21,42 persen) lain dilakukan dengan membuat laporan-laporan fiktif. (http://nasional.kompas.com)
Diantara modus tersebut, tindak pidana korupsi di sektor kehutanan tentu dilakukan dengan salah satu modus yang disebutkan dalam uraian diatas. Penyimpangan yang dilakukan oleh pejabat negara tersebut tentu menyimpang dari cita � cita dan tujuan nasional. Semoga upaya penegakan hukum yang telah dilakukan selama ini, baik oleh Penyidik Polri, Kejaksaan dan KPK dapat menghentikan penyimpangan yang menjadikan kekayaan hutan Indonesia kontraproduktif. (alf/Divisi Humas Mabes Polri)
0 comments:
Post a Comment