>>>

Vonis Hakim Bukan Satu-satunya Solusi Pencegahan Kejahatan

vonis hakim Sigapnews.com | Polri - Si A divonis 2 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri, karena telah melakukan pencurian kendaraan bermotor roda dua. Setelah selesai menjalani hukuman, bahkan mendapat pengurangan masa hukuman beberapa bulan, sehingga si A dapat keluar dari Lembaga Pemasyarakatan lebih cepat dari masa hukuman. Namun ketika ia kembali ke masyarakat, si A tidak segera dapat menyesuaikan dengan lingkungan dimana ia tinggal. Kali ini ia kembali melakukan kejahatan dengan menjadi pelaku pencurian kendaraan roda 4 (mobil) bersama � sama dengan rekan � rekannya yang juga pernah menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan. Akibat perbuatannya yang kedua kali ini si A telah mendapat sebuah label sebagai penjahat kambuhan atau residivis.

Sebuah penelitian tentang residivis menyebutkan bahwa upaya untuk merubah perilaku seorang nara pidana residivis diperlukan keahlian khusus dan harus ditangani oleh petugas yang profesional memahami tentang bagaimana merubah perilaku residivis. Dari hasil observasi terhadap beberapa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Indonesia, pembinaan yang dilakukan terhadap warga binaan (sebutan untuk narapidana) yang menjalani masa hukuman belum ada perlakuan atau metode khusus yang ditujukan terhadap para residivis. Pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan merupakan upaya mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana tentunya dengan pembinaan dan perlakuan yang tepat sehingga tujuan dari pemasyarakatan dapat tercapai.

Dipandang dari sudut usaha pemberantasan kejahatan, kedudukan pemasyarakatan sangat penting yaitu dapat mengukur berhasli tidaknya pemberantasan kejahatan secara refresif sangat tergantung dari hasil proses pembinaan pada tahap praktek pemasyarakatan tersebut. Walaupun institusi kepolisian berhasil menangkap pelaku kejahatan dan mengungkapkan kasus kejahatan tersebut. Institusi Kejaksaan berhasil membuktikan dakwaannya dan institusi Pengadilan telah memutus perkara tersebut dengan seadil-adilnya. Namun apabila setelah menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan dan kemudian bebas dan berbaur dengan masyarakat, tetapi kemudian tidak berapa lama melakukan tindak pidana yang sama atau bahkan lebih sering melakukan tindak pidana daripada sebelum ia masuk lembaga pemasyarakatan. Maka semua rangkaian tugas atau kegiatan yang sudah dilaksanakan sesuai dengan tugasnya masing-masing dalam integrated Criminal Justice System atau sistem peradilan pidana terpadu sama sekali tidak ada artinya atau telah gagal.

Kegagalan dalam pembinaan untuk mencegah seseorang mengulangi lagi perbuatan pidananya, dapat menjadikan jumlah kejahatan dan pelakunya bertambah. Kecenderungan berhasil tidaknya proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan dapat dilihat dari tinggi rendahnya jumlah residivis yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan. Jika jumlah narapidana residivis menurun dari tiap tahun, maka bisa dikatakan proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan tersebut berhasil tetapi sebaliknya apabila jumlah narapidana residivis meningkat maka secara otomatis proses pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan tersebut telah gagal.

Salah satu konsep yang saat ini terus digulirkan di Indonesia adalah Restorative Justice, sebuah alternatif atau cara lain peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integrasi pelaku disatu sisi, dan masyarakat serta korban disisi lain, sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat. Ada beberapa prinsip dasar yang menonjol dari restorative justice terkait hubungan antara kejahatan, pelaku, korban, masyarakat dan negara.

Kepolisian sebagai aparat yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban, yang seharusnya dapat mencegah masyarakat untuk tidak menjadi korban maupun pelaku kejahatan, tentu akan semakin bertambah bebannya ketika harus kembali berhadapan dengan residivis. Semoga pemerintah dengan kabinet yang barunya nanti dapat melihat fenomena residivis ini dengan solusi yang tepat, sehingga penggunaan anggaran negara dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. (alf/Divisi Humas Mabes Polri)

G+

About iyes87

Kirimkan Informasi Terbaru Anda Ke Redaksi Kami
    Blogger
    Facebook

0 comments:

BERITA TERBARU

INFO DIREKSI
  • CONTACT US

    PT Cakra Riau Indonesia

    Jl. Pilar Mas Raya Kav. A-D

    Kedoya - Kebon Jeruk

  • ADVERTISE WITH US

    Tel : 021 - 58300077 ext 11022

    Fax : 021 - 5814825

    sales.online[at]cakrariau.com

  • SOCIAL MEDIA

    Twitter

    Facebook

    g+