>>>

Ahmad Syarkoni Datuk Penghulu Sekapas Diciduk Kejari Rohil Akibat Menjual Lahan

ilustrasi tersangka Sigapnews.com | Bagan Siapiapi - Sepandai � pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Pepatah itu, agaknya berlaku buat seorang Ahmad Syarkoni Datu Penghulu Desa Sekapas, Kecamatan Rantau Kopar, Rokan Hilir diciduk oleh Kejari Rokan Hilir.  Sandiwara Ahmad Syarkoni yang selama ini berlindung mengatas namakan kepentingan masyarakatnya, untuk memperkaya diri sendiri, akkhirnya terbongkar juga kebusukannya.

Datuk Penghulu hasil pilihan masyarakat itu , yang dilantik oleh Bupati Rokan Hilir,pada waktu itu H. Annas Maamun tiga tahun silam, akhirnya dijadikan tersangka oleh kejaksaan negeri Rokan Hilir atas kasus penipuan dan penyerobotan lahan. Untuk mempermudah penyidikan, tersangka dititip di Rutan Bagansiapiapi. 

Berdasarkan impormasi yang di himpun Riaumadani di lapangan, awalnya kasus ini terungkap berdasarkan hasil pengaduan Windu Siahaan warga Rantau Prapat Sumatera Utara, yang membeli lahan di desa Sekapas seluas 400 Ha. 

Lahan yang di kuasai Windu Siahaan, sewaktu masa jabatan Penghulu Sekapas  Basarudin habis, tidak di buatkan surat-suratnya. Sebagai pegangan bagi Windu Siahaan hanya surat keterangan membeli lahan yang di tanda tangani oleh Ketua RT dan RW serta Kepala Dusun setempat.

Setelah pemilihan Penghulu Sekapas diadakan, tahun 2011 terpilihlah Ahmad Syarkoni sebagai Datuk Penghulu Sekapas. awal aksi dari Ahmad Syarkoni memasarkan lahan [kawasan hutan.red] yang ada di desa Sekapas kepada para pembeli lahan yang datang dari Sumatera Utara.

Prilaku Syarkoni sudah diluar batas. Dia diduga melibatkan ninik mamak untuk mencaplok lahan di desa itu dan menjualnya. Termasuk tanah kepunyaan Windu Siahaan 400 Ha di jual kepada Aliakbar.cs. dan dibuatkan surat.

Karena lahan miliknya dijual oleh Penghulu, Ahmad Syarkoni. Windu Siahaan melaporkan ke Polres Rohil, Ujung Tanjung, pada bulan Februari, silam. Berdasarkan hasil lidik maka di tahan, Alirman (ketua RT), Nurpalah (Kadus) serta tangan kanan Penghulu, Ahmad Davis. dan di vonis hukuman tiga bulan penjara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan ketiga terdakwa diatas, menurut  keterangan Jaksa Pidum Kejari Rokan hilir, Hiras Nainggolan,SH kepada Riaumdani, Jum'at (14/11/2014) via Handphone, Ahmmad Syarkoni adalah aktor intelektualnya dan sepak terjang Datuk Penghulu ini sudah lama terendus oleh pihak kejaksaan. Terutama menyangkut dugaan penjualan lahan ribuan hektar yang merugikan negara miliaran rupiah.

"Ahmad Syarkoni akan menjalani sidang dan sebelumnya diproses terlebih dahulu. Tersangka terancam dijerat pasal berlapis yaitu pasal 385 juncto pasal 378 KUHP atas kasus penipuan dan penyerobotan lahan," jelas Hiras.

Menurut keterangan Hiras, Ketua RT dan Sekdes sudah dimintai keterangan. Dalam penyelidikan, semuanya mengarah pada tersangka. Agar proses penyelidikan bisa berjalan sesuai yang diharapkan, tersangka harus diinapkan terlebih dahulu di hotel prodeo. 

Sementara itu, mantan Sekretaris Desa Sekapas, Irwan menuturka,  prilaku Ahmad Syarkoni sudah diluar batas. Dia diduga melibatkan ninik mamak untuk mencaplok lahan di desa itu dan menjualnya kepada orang luar desa. "'Penghulu seharusnya mengayomi warga dan masyarakatnya, Ini malah merusak akhlak mereka. Akibatnya, Pemuka masyarakat dan Tokoh Agama desa sekapas yang ikut terhasut oleh Penghulu ikut menjual lahan� ujar Irwan.

Ditambahkan Irwan, ia menyesalkan prilaku penghulu sehingga dirinya mengambil keputusan mundur dari jabatan sekdes karena takut terlibat. Acap kali dia menolak ajakan penghulu karena menurutnya, lahan yang diperjual belikannya merupakan milik orang.

Tidak hanya itu, lanjut Irwan, akhir-akhir ini disinyalir, Ahmad Syarkoni juga sudah melakukan negosiasi dengan PT Andika yang beralamat di Pekanbaru dengan menjual lahan di areal perbatasan desa Sekapas dengan Jurong pinggiran sungai. 

Padahal masyarakat terpencil yang hidupnya sebagai nelayan mendiami desa itu, sangat bergantung kehidupan mereka pada hulu sungai. "Kalau ditelusuri banyak yang terlibat, dalam penjualan lahan ini. Kita mau kasus ini terungkap dengan tuntas," harap Irwan dengan nada kesal. (Tamrin I)

G+

About iyes87

Kirimkan Informasi Terbaru Anda Ke Redaksi Kami
    Blogger
    Facebook

0 comments:

BERITA TERBARU

INFO DIREKSI
  • CONTACT US

    PT Cakra Riau Indonesia

    Jl. Pilar Mas Raya Kav. A-D

    Kedoya - Kebon Jeruk

  • ADVERTISE WITH US

    Tel : 021 - 58300077 ext 11022

    Fax : 021 - 5814825

    sales.online[at]cakrariau.com

  • SOCIAL MEDIA

    Twitter

    Facebook

    g+