Sigapnews.com | Jakarta - Dalam rangka membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggung jawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan POLRI dan pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota Polri atau PNS POLRI.
Kami menghimbau kepada masyarakat jika mengetahui ada Oknum anggota Polri atau PNS Polri yang melakukan tindakan menyimpang, agar mencatat nama, pangkat dan kesatuan anggota tersebut dan melaporkan ke Bidang Propam Polda setempat atau menghubungi Divisi Propam Polri melalui No Telp (021-7218615) / pengaduan di Website Divisi Propam Polri
0 comments:
Post a Comment