Sigapnews.com | Pelalawan - salah satu pembangun gedung kantor Kepala desa Terantang manuk Kecamatan Pangkalan Kuras diduga kuat sudah melanggar aturan. Dimana pembangunan yang seharusnya di laksanakan pada tahun anggaran 2012 silam, namun baru terealisasi pada tahun 2014, seperti yang di kutip oleh wartawan pada saat melakukan investigasi di lapangan pada hari sabtu (8/11/14) di desa Terantang Manuk kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.
Pembangunan gedung kantor Kepala desa Terantang Manuk Kecamatan Pangkalan Kuras tersebut, yang di laksanakan oleh CV. Tuah Panglimo, sudah menyalahi aturan dimana seperti yang tertulis di Plang Nama Perusahaan pelaksana kegiatan bahwa, pembangunanan gedung kantor kepala desa Terantang Manuk dan diduga kuat ada unsur tindak pidana korupsi, pasalnya, bahwa yang seharusnya pembangunan gedung kantor kepala desa Terantang Manuk yang sudah di anggarkan di APBD 2012 silam, namun pembangunan tersebut baru dilaksnakan di tahun 2014.
Menurut kepala badan pemerdayaan masyarakat pemerintah desa (BPMPD) Drs. Zamur Das saat di jumpai diruang kerjanya di kawasan perkantoran Bhakti Praja Pangkalan Kerinci senin (11/11/2014) mengakatan, �memang ada pembangunan gedung kantor kepala desa di desa Terantang Manuk Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten pelalawan, tetapi yang ditemukan awak media itu diplang nama pelaksana dengan anggaran APBD 2012 itu Cuma salah cetak,� katanya.
Namun Zamur menjelaskan, �apa yang menjadi temuan di lapangan, akan saya sampaikan kepada rekanan kontraktornya supaya plang nama proyek tersebut di ganti atau dibuang karena sudah salah",� katanya singkat, sambil mengarahkan awak media kepada kontraktornya untuk meminta pejelasan selanjutnya, .
Tetapi di sayangkan, bahwa penjelasan atau arahan zamur tersebut kepada awak media untuk meminta penjelasan lebih lengkap kepada Kontraktornya atau kepada CV. Tuah panglimo tidak membuahi hasil sampai berita ini turun.Liputan LIYUN
0 comments:
Post a Comment