>>>

Penetapan UMK Kab. Pelalawan 2015 Kuat Dugaan di Skenario

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pelalawan Drs H Nasri FE M.Si Sigapnews.com | Pelalawan - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pelalawan tahun 2015 yang telah ditetapkan, dinilai sangat tidak layak diberlakukan kepada PT. RAPP (Riau Andalan Pulp and Paper). Juga opsi yang diusulkan oleh ketua dewan pengupahan Kabupaten Pelalawan dalam sidang pertama, dipertanyakan kenapa tiba-tiba hilang dalam sidang kedua saat penetapan UMK itu. Sehingga penetapan UMK Kabupaten Pelalawan tahun 2015, dicurigai ada yang tidak beres.

Demikian kekesalan yang disampaikan oleh salah seorang perwakilan SB/SP Kabupaten Pelalawan Asli Sinaga kepada media ini, di Pangkalan Kerinci belum lama ini. Nilai UMP di Riau tahun 2015 sebesar Rp 1.878.000. Sedangkan nilai UMK Kabupaten Pelalawan tahun 2015 sesuai hasil sidang dewan pengupahan tersebut sebesar Rp 1.952.000. Nilai UMK Pelalawan tahun 2015 ini memang ada peningkatan dari tahun sebelumnya sebessar 14,2%. Tapi melihat perusahaan industri Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), yaitu perusahaan raksasa sebagai perusahaan terbesar di Asia, seharunya menggunakan Upah Minimum Sektor Kabupaten atau Upah Minimum Sektor Propinsi (UMSK/UMSP).

Ketua FSB Hukatan Pelalawan Asli Sinaga Pelaksanaan sidang dewan pengupahan tersebut, bertempat di hotel Dika Raya kota Pangkalan Kerinci, Kabupaten pelalawan. Sidang itu dilaksanakan sampai dua kali, karena pertama tanggal 5 November 2014, tidak ada kesepakatan antara Apindo dengan SB/SP, hingga penetapan UMK itu ditunda, akhirnya penetapan dilaksanakan tanggal 11 November 2014. Tapi dalam penetapan UMK itu diduga ada yang tidak beres. Karena dalam sidang pertama, Apindo sebagai perwakilan dari seluruh perusahaan, dengan SB/SP perwakilan dari seluruh serikat, saling bertahan pada opsi masing-masing. Yakni opsi Apindo sebesar Rp 1.950.000, sedangkan opsi SB/SP, bertahan dengan nilai sebesar Rp 2.000.000.

Sehigga pihak pemerintah sebagai penyeimbang, yakni ketua dewan pengupahan, juga selaku kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pelalawan Drs. H. Nasri FE, M.Si menyampaikan opsi sebesar Rp 1.966.500. Opsi yang disampaikan oleh Nasri itu yang sangat diharapkan, dan didukung oleh SB/SP karena posisi pemerintah dalam sidang itu, sebagai penyeimbang. Akan tetapi pada sidang penetapan UMK berikutnya, opsi itu hilang alias tidak disampaikan lagi oleh Nasri. �Jika memang benar membela kepentingan serikat, pemerintah (Nasri red) tentu mempertahankan opsinya tersebut dengan menyampaikan kembali pada sidang kedua saat penetapan itu. Sehingga itu yang jadi tanda tanya besar kepada SB/SP, atau kita berasumsi ada skenario yang tidak beres,� sesal Asli Sinaga yang juga selaku ketua DPC FBS Hukatan Kabupaten Pelalawan itu.

ditambahkan Asli Sinaga, �Kemudian yang menjadi tanda tanya besar, tim survei KHL di Kabupaten Pelalawan. Dimana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tim survei KHL itu harus melibatkan dewan pengupahan. Sementara tim survei UMK, dilakukan oleh BPS (Badan Pusat Statistik) tanpa melibatkan dewan pengupahan. Sehingga hasil survei tersebut dinilai cacat prosedural,� Ali Sinaga tegas .

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pelalawan Drs. H. Nasri FE, M.Si yang ditemui awak media diruang kerjanya pada Kamis (12/11/2014) lalu, malah menuding serikat yang protes masalah itu, �bodoh�. �Makanya yang menjadi anggota serikat itu harus orang berwawasan tentang masalah serikat. Itu salahnya serikat itu, kenapa tidak mau mempertahankan nilai yang dia usulkan dalam sidang dewan pengupahan tersebut,� pungkasnya.

Kadisnaker Pelalawan ini juga mengatakan, �Penetapan UMK itu dilakukan atas kesepakatan antara Apindo dengan serikat. Itu berdasarkan enam puluh poin yang telah diatur dalam ketentuan yang berlaku untuk menetapkan UMK tersebut. Dalam enam puluh poin tersebut, ada beberapa poin yang menjadi acuan, sehingga terdapat nilai KHL pada manusia bagi seorang lajang. KHL itu, hasil survei dari tim yang telah dibentuk. Survei KHL di Kabupaten Pelalawan ini, dilakukan oleh Statistik. Kenapa dilakukan oleh BPS, karena merekalah yang punya data yang akurat mengenai KHL di Kabupaten Pelalawan ini,� jelasnya.

Kemudian mengenai opsi nilai UMK yang telah disampaikan Nasri pada sidang pertama sebagaimana yang dibeberkan oleh Asli Sinaga, dibantahnya. Opsi yang telah saya sampaikan yakni sebesar Rp 1.966.500, sidang dewan pengupahan pertama itu, juga telah disampaikan pada sidang keduanya. Cuma pihak serikat yang tidak bisa mempertahankan nilai yang mereka usulakan. Sedangkan kami hanya sebagai penengah antara Apindo dengan Serikat. Sedangkan jika tidak ada kesepakatan diantara kedua belah pihak itu, saat sidang berlangsung, kami sebagai penengah bisa keluar dari sidang, guna dilakukan kesepakatan secara Bipartit. Dan pada saat itu, juga telah dilakukan Bipartit, sehingga ada kesepakatan untuk ditetapkan sebagai UMK Kabupaten Pelalawan tahun 2015. Liputan Sona

G+

About iyes87

Kirimkan Informasi Terbaru Anda Ke Redaksi Kami
    Blogger
    Facebook

0 comments:

BERITA TERBARU

INFO DIREKSI
  • CONTACT US

    PT Cakra Riau Indonesia

    Jl. Pilar Mas Raya Kav. A-D

    Kedoya - Kebon Jeruk

  • ADVERTISE WITH US

    Tel : 021 - 58300077 ext 11022

    Fax : 021 - 5814825

    sales.online[at]cakrariau.com

  • SOCIAL MEDIA

    Twitter

    Facebook

    g+