Sigapnews.com | Polri - Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Agar Mitra Humas melengkapi Surat kendaraan bermotor (STNK), jika berpergian dengan kendaraan bermotor. (Divisi Humas Mabes Polri)
0 comments:
Post a Comment