Sigapnews.com | Pelalawan - �Kau dimana sekarang. Kalau kau tulis di Koran akan kucari kau, ini Rambo, biar kau tahu. Dan akan menghabisi Ungkap Riau jika masalah fee itu diekspos ke publik�
Itulah ancaman yang dikeluarkan dari mulut orang yang diduga kuat terlibat dalam pembagian dana retribusi PT. RGMS atas tanah ulayat di Kecamatan Bandar Sei. Kijang baru-baru ini.
Ancaman tersebut didengar ketika wartawan mengkonfirmasi salah satu ninik mamak yakni H. Azis melalui telepon genggamnya, Senin (3/11), terkait pemotongan dana retribusi untuk 1800 penerima, ia menjawab tidak enak jika masalah ini dijelaskan via telepon.
Namun, tiba-tiba dijawab orang yang sedang duduk bersama dengan H. Azis, dan mengeluarkan ancaman tersebut.
Pada pemberitaan sebelumnya, PT. RGMS melakukan kerjasama lanjutan dengan Desa Lubuk Ogong, Muda Setia, Simpang Beringin dan Kelurahan Sei. Kijang, atas tanah hak ulayat sebesar Rp. 6,6 Milyar. Lanjutan kerjasama ini beda dari kerjasama sebelumnya dimana kerjasama sebelumnya untuk penanaman akasia dan kerjasama kali ini, lahan tersebut akan ditanami buah sawit.
Namun dana kontribusi dari PT. RGMS atas tanah hak ulayat Ninik Mamak untuk 1800 orang penerima, dipotong dari Rp 3 jt lebih menjadi Rp 1 jt. Alasan dari pihak panitia memberikan Rp 1 jt adalah sisa dari pemotongan akan diberikan kepada beberapa kelompok pihak-pihak yang terkait.
Bukti Kuatnya telah terjadi pemotongan ketika sewaktu pembagian, pihak panitia mengeluarkan dua rangkap kwintansi untuk sementara di kwintansi bagian rangkap kedua bermaterai 6000 tertera besaran jumlah dana yang semestinya, namun ketika salah satu warga hendak menanda tangani terlebih dahulu dengan membuka kwintansi dibagian rangkap kedua, pihak panitia memprotes dan menyuruh untuk tanda tangani kwitansi tanpa harus membuka kwintansi di bagian rangkap kedua.
Tidak tertutup kemungkinan pihak ninik mamak dan panitia melakukan permainan sedemikian rupa untuk mengelabui masyarakat demi keuntungan kelompok. Ketua Panitia Suardi didampingi H. Bustami saat dikonfirmasi wartawan (24/10), di Bandar Sei. Kijang, mengakui bila PT. RGMS melanjutkan kerjasama dengan Desa Lubuk Ogong, Muda Setia, Simpang Beringin dan Kelurahan Sei. Kijang atas tanah ulayat.
�Memang benar ini kelanjutan kerjasama pihak PT. RGMS sebagai kontribusi Ninik Mamak untuk pemberdayaan masyarakat setempat. Dalam hal ini bukan biaya ganti rugi lahan masyarakat�. Kata Suardi
Katanya lagi, �panitia pembagian dana ini ditunjuk oleh lembaga adat yang terdiri dari tokoh adat dan pemuda jantan. Dan pihak perusahaan yang melihat kita untuk mengajak kerjasama dan dilakukan secara adat disini,� lanjutnya.
Ketika ditanyakan berapa jumlah dana kontirbusi oleh PT. RGMS, ia terkesan mengelak. �bila rekan-rekan wartawan mempertanyakan berapa jumlah besaran dana yang dikeluarkan oleh PT. RGMS, silahkan konfirmasi ke Ninik Mamak yakni H. Dahlan, H. Azis dan H. Salim karena kami tidak mengetahui persoalan itu�. elaknya
Suardi mengaku, sebelum melakukan pembagian pihaknya telah bermusyawarah adapun yang terlibat dalam musyawarah tersebut adalah Lembaga Adat, Tokoh Adat, masyarakat, dan masyarakat tentu telah menyetujui bila dibagi Rp 1 jt karena telah banyak penerima yang mengambil dan menanda tangani.
Ia juga mengakui tidak tahu berapa dana kontribusi dari PT. RGMS, ia hanya mengetahui arah-arah pembagian dana tersebut yakni untuk Lembaga Adat Melayu Riau, Anak Kemenakan, panitia dan pihak-pihak yang terkait. Dan bergegas meninggalkan rekan-rekan wartawan untuk bersholat Jum�at padahal waktu baru menunjukan pukul 11:15 WIB.
Sementara itu selaku Ninik Mamak Desa Lubuk Ogong, Muda Setia,Simpang Beringin, dan Kelurahan Sei. Kijang H. Dahlan, H. Salim, dan H. Azis tidak berhasil dikonfirmasi terkait hal ini. Karena sedang tidak berada ditempat pembagian.
Sebelumnya, pada tahun 2008 silam, PT. RGMS mengontrak dilahan tersebut selama satu periode, per periode selama 3 tahun, H. Dahlan selaku Kepala Desa Lubuk Ogong mengeluarkan surat tanah atas nama kelompok tani, tetapi belakangan diketahui nama-nama kelompok tani tersebut banyak yang tidak menerima kontribusi dari PT. RGMS, sehingga tahun 2014 ini H. Dahlan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau, namun sayangnya kekuatan hukum masih bisa dibeli, sebab sang Kades tidak ditahan karena melakukan penangguhan.
Penangguhan H. Dahlan oleh pihak Polda Riau, sangat menyesalkan berbagai pihak kalangan, karena telah banyak merugikan masyarakat. Masyarakat juga meminta kepada Polda Riau agar meneruskan tindak lanjut hukum H. Dahlan dan memberikan hukuman yang setimpal. (TIM)
0 comments:
Post a Comment