Sigapnews.com | Pelalawan - Setelah perdebatan alot antara SP/SB dengan Apindo pada saat pembahasan UMK 2015, yang dilaksanakan dibertempat di Hotel Dikaraya kota Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan pada Rabu (05/11/14). Serikat Buruh bertahan pada upah sebesar Rp 2 juta. Sementara Apindo bertahan dengan nilai Upah sebesar Rp 1950.000.
Akhirnya Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan mengambil jalan tengah dengan mengusulkan upah sebesar Rp 1.966.500. Sehingga akhirnya serikat buruh mengikuti langkah yang diambil pemerintah dengan memberikan beberapa catatan diantaranya pengawasan tentang UMK.
Serikat Pekrja/Serikat Buruh (SP/SB) di Kabupaten Pelalawan yakni Federasi SPPP SPSI, Federasi SBSI Hukatan, federasi SBSI 92, Federasi Niba SPSI dan Federasi FKUI SBSI mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan untuk segera membuat Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati yang mengatur sanksi bagi Pengusaha yang mengabaikan Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2015. Hal itu di tegaskan Terman Waruwu Ketua DPC SBSI 1992 kepada sejumlah awak media di Hotel Dika Raya dalam acara pembahasan tersebut.
Menurut Terman Waruwu, �berpedoman pada tahun � tahun sebelumnya, sejumlah Pengusaha tidak menjalankan UMK karena tidak mendapatkan sanksi dari Instansi yang berwewenang, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pelalawan. Sehingga terjadi kesewenang-wanangan Pengusaha dalam pemberian upah kepada teaga kerjanya�, jelasnya.
Salah satu contohnya Perusahaan sub kotraktor yang beroperasi di PT. RAPP dan sub kontraktor di hutan tanaman industri yang memberikan upah tidak berdasarkan Undang-undang ketenagaan kerja. Pengusahan yang sub sub kontraktor itu, selalu memberikan upah dibawah standar UMK. Bila dilihat dari sejumlah pengusaha yang ada di Kabupaten Pelalawan, diperkirakan sebanyak 90% yang menggunakan perhitungan upah UMK adalah sub kontraktor PT. RAPP. Sementara PT. RAPP itu, perusahaan raksasa atau yang terbesar di Asia Tenggara.
Berdasarkan sejumlah laporan yang telah diterima oleh DPC SBSI 92 Kabupaten Pelalawan selama ini, begitu banyaknya perusahaan sub kontraktor di PT. RAPP, yang membayar upah, kurang lebih 50%. Persoalan itu disebabkan kuranggnya pengawasan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan. Sehingga seakan-akan perusahaan tersebut kebal hukum, dan Disnaker dinilai tidak memiliki kemampuan untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut.
�Pada tahun 2015 yang akan datang, diminta pemerintah daerah Kabupaten Pelalawan untuk segera membentuk tim yang terdiri dari SP/SB, Apindo, dan Pemerintah, untuk mengawasi berjalannya upah minimum Kabupaten/kota. Bila hal itu tidak segera dilakukan oleh Pemerintah Daerah, akan menyengsarakan buruh dan menambah daftar kemiskinan di Kabupaten Pelalawan. Sehingga dengan jeritan buruh yang selalu diabaikan oleh pihak pemerintah nantinya, tidak dipungkiri buruh itu akan mengamuk kepada pemerintah,� pungkasnya.
Harapannya, �kalau perlu, pemerintah diminta agar memberikan sanksi pidana hingga pencabutan izin usah, bagi perusahaan yang mengabaikan UMK yang akan ditetapkan nanti pada tahun 2015�, harapnya.
Hal senada juga disampaikan oleh kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pelalawan, setelah penetapan UMK tahun 2015, berjanji akan membentuk tim pengawasan UMK. Liputan Sona
0 comments:
Post a Comment