>>>

6 Wanita Terjaring Operasi Pekat Satpol PP Kampar

6 Wanita terjaring dalam Operasi Pekat,Oleh Satpol-PP Bangkinang.Kab.KamparSigapnews.com | Bangkinang  - Berdasarkan informasi yang di peroleh, Minggu (21/12/2014) Satpol PP Bangkinang Kabupaten Kampar lakukan operasi Pekat (Penyakit masyarakat) untuk menegakkan perda No. 17 tahun 2007 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat.

Hal tersebut dibenarkan oleh Penyidik dan Kanit Provost Satpol PP Bangkinang Firdaus,M.Si saat di jumpai diruang kerjanya Senin (22/12/2014) menuturkan," Operasi yang kita lakukan adalah opersi pekat yang di lakukan pada Minggu Malam (21/12/2014) sejak pukul 23.00 Wib - 00.00 Wib Dini hari di seputaran Petapahan dan Tapung Hilir,untuk menegakkan Perda 17 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat.Dalam operasi tersebut kita menurutkan 1 regu yang terdiri dari 10 personil,dan Kakan Satpol-PP Bangkinang Kab.Kampar Abdul Jumrah,Saat di jumpai diruang kerjanya Senin (22-12-2014) dipimpin oleh saya sendiri (Firdaus*red) untuk menegakkan Perda 17 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat." ujar Firdaus

Di tambahkannya lagi," Didalam pelaksanaan operasi pekat yang kita laksanakan, 6 wanita yang terdiri diantaranya : 4 Wanita yang diduga sebagai pekerja pelayan para lelaki hidung belang yang di pekerjakan di sebuah Warung Remang-remang dan Panti Pijat, An yang diduga sebagai pemilik warung Remang-remang serta, Aj yang diduga pemilik Panti Pijit terjaring didalam operasi pekat yang telah kita laksanakan."

Pada hari ini (Senin,22/12/2014), Ke 6 (Enam) wanita tersebut diatas akan kita serahkan kepada pihak Pengadilan Negeri Bangkinang untuk diberikan sanksi yang layak di berikan,baik itu kepada pemilik maupun kepada pekerja yang terjaring dalam operasi pekat yang telah laksanakan." Ujarnya

Di akhir perbincangan,Penyidik dan kanit.Provost Satpol PP Bangkinang Kab.Kampar Firdaus M.Si berharap dalam operasi Pekat yang kerap di lakukan oleh Satpol PP Bangkinang, hendaknya membawa efek jera bagi masyarakat lainnya.Dan Satpol PP dibawah Kepemimpinan Kakan Satpol PP Abdul akan terus berupaya menegakkan Perda 17 tahun 2007 tentang Penanggulangan Penyakit masyarakat maupun perda lainnya,sebagaimana yang di harapkan Bapak Bupati Kampar Jefry Nur dalam mewujudkan 5 Pilar Pembangunan yang telah di canangkan oleh beliau selaku Bupati Kab.Kampar."Tandas Firdaus

Sementara menurut keterangan yang di peroleh dari Kakan Satpol PP Bangkinang Kab.Kampar, saat di jumpai di ruang kerjanya Senin (22/12/2014)  mengatakan Dalam operasi Pekat yang telah kita lakukan untuk menegakkan Perda di Kab.Kampar tidak cukup sampai disini,dalam penegakkan Perda pentingnya peran dari Elemen Masyarakat dan Elemen Pemerintah yang ada di Kab.Kampar.Seperti halnya :

1.Peranan dari orang Tua dalam melakukan pengawasan,serta pembinaan terhadap anak-anaknya.agar tidak meningkatnya kenalan yang di lakukan oleh anak-anak remaja saat ini,seperti maraknya kenakalan akan Narkoba,Miras,Perjudian dll
2.Peranan Masyarakat dalam melakukan pengawasan di sekitar lingkungannya sendiri,seperti halnya pengawasan adanya aktifitas yang mencurigakan yang melanggar norma-norma agama maupun norma hidup seperti warung remang-remang,Panti Pijat,dll.akan hal tersebut masyarakat hendaknya tidak segan memberikan laporan kepada kita adanya dugaan-dugaan tempat tersebut diatas.
3.Peranan dari Pejabat Pemkab Kampar lainnya,sepertihalnya lembaga pendidikan yang ada di Kab.Kampar ini yaitu melakukan kerjasama dalam memberikan bimbingan kepada anak didik sekolah yaitu memberikan pengarahan langsung kepada anak didik di saat apel (Upacara) yang di lakukan oleh pihak lembaga sekolah di Apel Senin,yang bisa di lakukan oleh pihak penegak hukum,dll
4.Peranan dari pihak Penegak Hukum sendiri,Perda tidak akan dapat di tegakkan tanpa ada kerja sama antara Satpol PP dan Penegak hukum.Seperti halnya,Penegak Hukum dapat memberikan Produk Hukum yang lebih keras dalam memberikan Sanksi kepada pelaku pelanggar Perda maupun produk hukum lainnya agar ada efek jera baik si pelaku seperti halnya para pekerja lelaki hidung belang,maupun pemilik yang menyediakan tempat seperti yang kita jaring saat ini yaitu maraknya warung remang-remang dan panti pijit di Kab.Kampar�, terang Kakansatpol PP.

Diakhir perbincangannya, Kakansatpol PP Abdul Jumrah berharap agar elemen masyarakat dan elemen pejabat Kab.Kampar lainnya dapat bekerjasama dengan kita Satpol-PP dalam menegakkan Perda sebagaiamana yang di harapkan oleh Bupati Kampar Bapak Jefry Noer dalam mewujudkan 5 Pilar pembangunan yang telah di canangkannya�,Tegas Kakan Satpol-PP dan tutupnya kepada Sigapnews. Liputan Ismail Sarlata

G+

About iyes87

Kirimkan Informasi Terbaru Anda Ke Redaksi Kami
    Blogger
    Facebook

0 comments:

BERITA TERBARU

INFO DIREKSI
  • CONTACT US

    PT Cakra Riau Indonesia

    Jl. Pilar Mas Raya Kav. A-D

    Kedoya - Kebon Jeruk

  • ADVERTISE WITH US

    Tel : 021 - 58300077 ext 11022

    Fax : 021 - 5814825

    sales.online[at]cakrariau.com

  • SOCIAL MEDIA

    Twitter

    Facebook

    g+