Sigapnews | Inhu- Tursiwan Kepala Desa (Kades) Air Putih, SP 6, Kecamatatn Lubuk Batu Jaya (LBJ), Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, diterpa cobaan yang cukup berat, terkait dugaan pencabulan yang ditudingkan beberapa warga masyarakat SP 6 kepadanya. Maka akibat tudingan miring ini, nama baiknyapun tercoreng dan sanksi moral dari warganyapun terpaksa harus dia terima.
Kepada wartawan media ini, Tursiwan mengaku sudah melakukan hubungan layaknya suami istri, sebanyak dua kali. �Itupun di lakukan atas dasar suka sama suka. Intinya memang telah terjadi hubungan asmara, dan saya membayar sebanyak Rp 1000.000,- (Satu Juta rupiah), untuk setiap kali kencan,"akunya.
Ditambahkan Tursiwan, �bahwa kejadian ini sebetulnya sudah berlangsung cukup lama sebelum pemilihan Kades Air Putih, dan diantara kami sudah tidak ada hubungan lagi, terlebih sejak saya sudah beristri. Namun entah mengapa tiba-tiba beberapa warga memperkarakannya, terlebih setelah saya terpilih menjadi Kades Air Putih. Makanya saya berasumsi, bahwa masalah ini bermuatan politis. Mungkin saja hal ini hanya ulah beberapa oknum yang tidak senang melihat saya menjadi Kades Air Putih.
Dan Akibatnya saat ini, saya sudah mendapatkan sanksi moral. Baik kepada warga masyarakat saya sendiri, maupun kepada publik, karena sudah ramai diberitakan di media On Line maupun Cetak, tentunya dengan pemberitaan beragam yang mungkin bertujuan menjatuhkan wibawa saya sebagai Kades Air putih, karena tanpa konfirmasi dengan saya,"beber Tursiwan, dengan nada kecewa, Rabu( 03/12/14) langsung dari kediamannya.
Selain itu menurut Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo melalui Ipda Yarmen Djambak, Paur Bag Humas Polres Inhu, Jumat (05/12/14) melalui selulernya menjelaskan, bahwa pada hari, Minggu tanggal 30 Nopember 2014, sekira pukul 20:45 wib, sejumlah masyarakat Desa Air Putih bergerak mendatangi kediaman Tursiwan, guna menanyakan ihwal kebenaran perselingkuhannya dengan seorang wanita muda usia 18 tahun sebut saja Bunga, yang berdomisili di Desa Air Putih,"jelasnya.
Kemudian, karena khawatir dengan amuk warga, maka Polsek Lubuk Batu Jaya melakukan tindakan cepat untuk mengamankan sang Kades selama tiga hari, mulai, Minggu (30/11/14) sampai hari, Selasa (02/12/14), atas sepengetahuan dan mediasi elemen Warga termasuk BPD, LPM, Tokoh Masyarakat setempat, dan turut dalam mediasi tersebut Sobirun Camat LBJ, serta Kapolsek LBJ Iptu Deni Afrial, S PI,"paparnya.
Ditegaskan Yarmen, �Unsur pidananya dalam perkara ini tidak ada, karena mereka sudah dewasa dan terjadinya hubungan layaknya suami istri tersebut atas dasar suka sama suka, tanpa ada kekerasan atau paksaan. Terlebih oknum Kades tersebut membayar sejumlah uang kepada si Bunga atas layanan jasa sex tersebut, artinya ada transaksi jual beli,"tegasnya.
Kemudian lanjut Yarmen, selain itu juga, tidak ditemukan unsur pidana dari hubungan sexsual tersebut, dan Penyidik juga tdak menerima delik aduan dari kedua belah pihak, termasuk istri oknum Kades tersebut. Apalagi kasus ini terkesan bermuatan politis dan terlalu dipaksakan, �ya.. paling hanya berimbas sanksi moral saja dari warganya untuk oknum Kades tersebut maupun pasangan mesumnya," tegas, Ipda Yarmen Djambak.*(BDS)


0 comments:
Post a Comment