Pasal 104
(1) Dalam keadaan tertentu untuk Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan:
a. Memberhentikan arus Lalu Lintas dan/atau Pengguna Jalan;
b. Memerintahkan Pengguna Jalan untuk jalan terus;
c. Mempercepat arus Lalu Lintas;
d. Memperlambat arus Lalu Lintas; dan/atau
e. Mengalihkan arah arus Lalu Lintas.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diutamakan daripada perintah yang diberikan oleh Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka Jalan.
(3) Pengguna Jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
KETENTUAN PIDANA
Pasal 282
Setiap Pengguna Jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Divisi Humas Mabes Polri)
0 comments:
Post a Comment