Sigapnews.com | Jakarta - Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 995 anggota melakukan pelanggaran selama 2014. Dari 995 anggota yang melanggar itu, 36 orang di antaranya diberikan sanksi pemecatan.
"Untuk Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) pada tahun 2014 ini ada 36 orang dan ini mengalami peningkatan 9 persen dari tahun sebelumnya yang mencapai 33 orang," jelas Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Janner Pasaribu saat jumpa pers akhir tahun di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/12/2014).
Janner menjelaskan, dari total 36 anggota yang dipecat itu, 12 orang di antaranya melakukan tindak pidana dan sudah inkracht, 12 orang disersi dan 2 anggota melakukan pelanggaran disiplin lebih dari 3 kali.
"Dan satu ada PNS keran membocorkan soal calon brigadir, kejadiannya sekitar Mei 2014," imbuh Kabid Propam.
Untuk menekan adanya pelanggaran oknum tersebut, pihak Propam Polda Metro Jaya secara rutin melakukan pemeriksaan dan pengawasan. Salah satunya yakni dengan memeriksa kelengkapan surat-surat berkendara bagi anggota di pintu masuk ke markas Polisi.
"Kemudian secara gabungan Pomdam, Pom AU, Pomal, kita razia di tempat hiburan, cek apel pagi kehadiran dan tidak hadir serta keterangannya dengan meminta penjelasan Kabag Renmin setiap Satker," paparnya.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Unggung Cahyono menjelaskan, pengaduan masyarakat soal polisi nakal yang masuk ke Bidang Propam Polda Metro Jaya sebanyak 686 kasus, dan masuk ke Itwasda sebanyak 755 kasus. Dari total 1.441 kasus pelaporan mengenai oknum polisi ini, terdapat 995 anggota yang melakukan pelanggaran disiplin, kode etik profesi dan tindak pidana.
"Untuk pelanggaran disiplin di tahun 2014 sebanyak 706 orang atau turun 9,71 persen dibanding tahun 2013 yang mencapai 782 orang," ujar Kapolda.
Sementara jumlah anggota yang dilaporkan melanggar kode etik profesi Polri (KEPP) di tahun 2014 sebanyak 263 orang atau naik 89,2 persen dibanding tahun 2013 yang mencapai 139 orang. Sementara 26 orang polisi dilaporkan melakukan tindak pidana selama 2014 atau naik 61,8 persen dibanding 2013 yang mencapai 20 orang.
Selain memberikan sanksi berupa PTDH, Polda Metro Jaya juga memberikan sanksi berupa teguran kepada 56 orang anggota, kemudian penundaan kenaikan pangkat kepada 164 orang, dan 84 orang dimutasi serta 32 orang diberikan sanksi permintaan maaf.
"Sedangkan untuk sanksi berupa penundaan pendidikan sebanyak 19 orang atau naik 90 persen dari tahun 2013 yang mencapai 10 orang," tuturnya.
Polda Metro Jaya juga memberikan rehabilitasi terhadap 39 anggota Polri, dengan perincian berupa pemberian Surat Keterangan Tidak Terbukti (SKTT) sebanyak 10 orang dan Surat Keterangan Tidak Bersalah (SKTB) sebanyak 29 orang.
0 comments:
Post a Comment