>>>

Polres Pelalawan Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan

Ramadani ditengah diapit oleh Kasat Reskrim Bimo Ariyanto   SH SIK dan Penyidik Sigapnews.com | Pelalawan - Peristiwa yang menggegerkan warga pada tanggal 14 November 2014 lalu, yaitu pembunuhan seorang wanita di Gg Melati, tepatnya didepan SPBU kota Pangkalan Kerinci. Tim yang dibentuk Polres Pelalawan, berhasil membekuk pelaku ditempat persembunyian terakhirnya di Moelaboh Aceh Barat tanggal 27 November 2014 lalu. Pelaku saat ini telah diamankan dan diperiksa secara intensif.

Kapolres Pelalawan AKBP Supriyadi Aloisius SIK, yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Bimo Ariyanto SH, SIK, menjelaskan, �pembunuhan itu terjadi dengan motif asmara. Pelaku dengan korban sudah berpacaran hingga melakukan hubungan gelap layaknya suami istri sampai tiga kali.

Atas hubungan gelap tersebut korban hamil. Maka korban yang bernama Asmawati meminta pertanggung jawaban pelaku yang bernama Ramadani. Pelaku yang merasa tidak siap untuk mempertanggung jawabkan hasil hubungan gelap meraka tersebut, langsung membunuh Asmawati dengan menusuk leher sebelah kanan korban menggunakan pisau dapur. Usai membunuh, pelaku langsung kabur meninggalkan kota Pangkalan Kerinci.

Setelah mengumpulkan berbagai barang bukti dan keterangan para saksi, pembunuhan itu mengarah pada satu orang pelaku, yang bernama Ramdani. Atas kejadi itu, kita bentuk tim dan langsung melakukan pengejaran. Pada mulanya tim merasa kesulitan untuk menangkap pelaku karena selalu berpindah, dari satu tempat ke tempat lain. Tapi berkat kerja keras tim dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Pelalawan. Akhirnya Ramadani berhasil di bekuk pada Kamis dini hari tanggal 27 November 2014, tanpa ada perlawanan�, jelas Bimo.

Setelah ditangkap, pelaku langsung digiring ke Polres Pelalawan, dan sekarang telah diamankan bersama dengan barang bukti demi kepentingan pemeriksaan secara intensif.

Barang bukti yang telah diamankan oleh kepolisian dalam peristiwa pembunuhan itu, yaitu sebilah pisau dapur yang digunakan pelaku untuk menusuk korban, satu unit sepeda motor RX King sebagai alat transportasinya, dan pakaian korban yang sekaligus juga pakaian pelaku saat kejadian. Kepada pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. Liputan Sona

G+

About iyes87

Kirimkan Informasi Terbaru Anda Ke Redaksi Kami
    Blogger
    Facebook

0 comments:

BERITA TERBARU

INFO DIREKSI
  • CONTACT US

    PT Cakra Riau Indonesia

    Jl. Pilar Mas Raya Kav. A-D

    Kedoya - Kebon Jeruk

  • ADVERTISE WITH US

    Tel : 021 - 58300077 ext 11022

    Fax : 021 - 5814825

    sales.online[at]cakrariau.com

  • SOCIAL MEDIA

    Twitter

    Facebook

    g+