>>>

2 Orang Suku Sakai Ditahan Polisi Diduga Curi 6 Tandan Sawit PT Adei Plantation

clip_image002Sigapnews.com | Pekanbaru - 2 Orang dari Suku Sakai ditahan polisi akibat laporan dari PT. Adei Plantations ke Polda Riau. Kejadian ini terjadi di Desa Penaso Kecamatan Pinggir pada bulan November 2014 yang lalu. Diduga 2 orang tersangka ini (Erwin Als. Ujang Bin Nantan dan Riandi Saputra Bin Ramlan) hanya mencuri 6 buah tandan sawit dari lahan milik PT. Adei Plantations, kini keduanya meringkuk di tahanan Polda Riau di Pekanbaru.

Menurut kuasa hukum tersangka Adi Murphi Malau, SH., MH, bahwa kedua orang tersangka tersebut anehnya ditangkap oleh oknum TNI kemudian diserahkan ke Polda Riau. Pada awalnya Polda menolak, dengan alasan yang menangkap bukan anggota polisi tetepi anggota TNI. Namun entah karena alasan apa akhirnya kedua orang ini ditahan. Saat ini masuk masa perpanjangan penahanan 40 hari kedepan.

� Saya juga kuasa dari masyarakat di sekitar kejadian ini, menurut informasi masyarakat bahwa PT. Adei Plntations yang bergerak dibidang Perkebunan ini tidak melakukan fungsinya di masyarakat tempatan. Sebagai perusahaan perkebunan yang bonafit, PT Adei tidak memperhatikan masyarakat tempatan dalam bentuk pola KKPA. Padahal masyarakat telah di janjikan sejak tahun 2003, alasannya sudah terjadi konpensasi padahal yang menerima konpensasi tersebut hanya sebagian masyarakat dan oknum-oknum tertentu saja melalui mantan-mantan kepala desa� ungkap Adi Murphi, SH MH.

Menurut keterangan masyarakat bahwa PT. Adei Plantations tidak membawa manfaat kepada masyarakat sekitar dalam bentuk program CD (Community Development). Ketika masyarakat salah langsung ditangkap dan dihukum tanpa adanya peringatan atau membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan. Kemudian menurut keterangan masyarakat sendiri bahwa daerah sekitar sungai penaso telah terjadi pencemaran lingkungan limbah, sungai yang mengakibatkan ikan-ikan mati dan daerah sekitar aliran sungai yang mestinya ada hutan kini habis ditanam kebun sawit semua dengan kejadian ini sebagai pemerhati masyarakat dikatakan Adi Murphi Malau tidak ada keadilan bagi masyarakat.

Ditambahkan Adi Murphi Rasanya tidak adil kalau sedikit-sedikit diproses hukum, padahal dalam penegakan hukum itu sendiri harus mempertimbangkan tiga aspek yaitu keadilan, kepastian hukum dan manfaat. Dimana keadilan 6 tandan sawit dua orang tersebut dipenjarakan�.? Kemudian apa manfaatnya memenjarakan dua orang tersebut�.? bagi saya penahanan dua orang tersebut yang hingga saat ini telah menjalani 30 hari lebih sudah cukup memberi efek jera untuk mereka tidak mengulangi perbuatan begitu juga efek psikis bagi yang lain.

�Untuk diketahui bahwa pihak keluarga dan solidoritas masyarakat tempatan terus berupaya persuasif serta upaya-upaya lainnya untuk berdamai akan tetapi seperti dibola-bola saja hingga akhir-akhir ini tiap keluarga dan masyarakat tempatan menjadi gerah dan panas sehingga ada kearah demontrasi. Untuk mencegah gejolak tersebut saya menganjurkan segera dilakukan perdamaian dan dicabut perkara tersebut oleh PT. Adei Plantations�, jelas Adi Murphi Malau, SH., MH. Kepada sigapnews.com Selasa (06/01/2015). Liputan ferry

G+

About iyes87

Kirimkan Informasi Terbaru Anda Ke Redaksi Kami
    Blogger
    Facebook

0 comments:

BERITA TERBARU

INFO DIREKSI
  • CONTACT US

    PT Cakra Riau Indonesia

    Jl. Pilar Mas Raya Kav. A-D

    Kedoya - Kebon Jeruk

  • ADVERTISE WITH US

    Tel : 021 - 58300077 ext 11022

    Fax : 021 - 5814825

    sales.online[at]cakrariau.com

  • SOCIAL MEDIA

    Twitter

    Facebook

    g+