Sigapnews.com | Selatpanjang - Sikap Dinas pekerjaan Umum Pemerintah kabupaten Kepulauan Meranti yang menghentikan seluruh pekerjaan fisik pada akhir bulan Desember tahun 2014 dan seiring berakhirnya massa penggunaan anggaran APBD meranti 2014. Pemutusan kontrak kerja ini berimbas kepada hasil pekerjaan dilapangan yang tak maksimal atau terbengkalai. Akibat pemutusan kontrak kerja tersebut jelas menyebabkan puluhan perusahaan kontraktor terancam di black list.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Gapensi Kepulauan Meranti, Tengku Gunawan, ketika memberikan keterangan kepada wartawan pada jumat(2/1) diruang kerjanya yang berada di Jalan Tebing Tinggi kota Selatpanjang didampingi bendahara Gapensi kepulauan meranti Gito,serta sejumlah pengurus lainya,
�Kami dari Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kepulauan Meranti menyatakan sikap sangat menyesalkan sekali,terkait keputusan Pemda Meranti melalui Dinas Pekerjaan Umum yang kami anggap tidak propesional dan semena-mena mengambil keputusan sepihak berupa pemutusan kontrak kerja pelaksanaan proyek tekhnis seiring berakhirnya massa anggaran tahun 2014 ini�, ungkap Tengku Gunawan kepada wartawan,
Lanjut Tengku Gunawan lagi, Sikap Pemkab meranti yang langsung melakukan pemutusan kontrak kerja dengan pihak rekanan ini juga kami nilai jika pemutusan kontrak sepihak itu membuktikan jika Dinas Pekerjaan Umum Pemda Meranti terlalu kaku dalam menjalankan aturan hukum yang berkaitan pelaksanaan pekerjaan yang dibiayai oleh uang APBD.
Sehingga dengan dilakukanya penghentian semua pekerjaan proyek fisik dilapangan pada akhir desember 2014 ini. Banyak sekali pekerjaan fisik dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum yang hasil pengerjaanya tidak selesai dengan target dan pemutusan kontrak ini semakin membuktikan jika isntasi pekerjaan umum itu tidak serius menjalankan peraturan presiden (perpres) no 70 tahun 2012.
Lanjut ketua gapensi kepulauan Meranti itu seharusnya Pemkab Meranti meranti khususnya Dinas Pekerjaan Umum menjalankan aturan hukum seperti yang disebutkan dalam perpres 70 yang mengatur tentang penambahan waktu massa pekerjaan proyek atau adendum waktu. Dimana dalam perpres selaku payung hukum pelaksanaan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah,dikatakan jika pekerjaan tersebut tidak dapat diselesaikan hingga batas massa kontrak dengan berbagai pertimbangan serta jaminan dari pihak rekanan maka pekerjaan tersebut dapat dilanjutkan pengerjaanya melalui rapat evaluasi untuk memberikan tambahan waktu selama 50 hari kepada pihak rekanan untuk menyelesaikan pekerjaannya,
"Memang pemutusan kontrak kerja atau penghentikan pelaksanaan proyek fisik didinas pekerjaan umum ini, baru kita peroleh baru sebatas informasi lisan saja dari mereka (pihak Dinas PU, red),Dimana Dinas Pekerjaan Umum kepada pihak rekanan,yang meminta adendum waktu massa pekerjaan,menyampaikan mulai 31 desember 2014 seluruh kegiatan pembangunan fisik dilapangan pengerjaanya dihentikan,Dan rekanan yang tidak menyiapkan pekerjaanya harus dilakukan pemutusan kontrak.
Dan lucunya, terkait penghentian semua pekerjaan proyek fisik pada akhir tahun 2014 tersebut,ketika kita pertanyakan, mereka Dinas Pekerjaan Umum menyampaikan kepada kami, jika tidak ada dasar hukum yang bisa dijadikan payung hukum untuk memberikan tambahan waktu pengerjaan proyek yang belum selesai pengerjaanya,kan aneh, perpres 70 itu merupakan payung hukum pelaksanaan kegiatan proyek itu sendiri, dan disitu sangat jelas sekali, adendum waktu bisa dilakukan melalui evaluasi bersama,
Adendum perpanjangan waktu atas pekerjaan proyek tersebut dapat dilakukan penambahan waktunya, Jika faktor-faktor keterlambatan pekerjaan proyek itu dikarenakan oleh kendala dilapangan,dan kendala kita di Meranti ini jelas faktor alam, dimana setiap akhir tahun curah hujan didaerah kita sangat tinggi,jalan utama banyak teendam banjir, dan seluruh material bangunan diwilayah kita ini mayortitas didatangkan dari luar daerah, seperti batu pasir,dan kita tahu pengiriman batu pasir dan besi selalu terkendala cuaca dilaut,gelombang tinggi,
Disamping itu juga, penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan proyek itu dapat dilakukan dengan menerbitkan adendum waktu, jika pihak rekanan menyanggupi untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan,tapi dengan tidak adanya adendum waktu. Pihak rekanan belum selesai mengerjaan pekerjaan proyeknya, sementara material proyek mereka masih menumpuk dilokasi pekerjaanya, sudah barang tentuk kondisi ini semakin memperparah kerugian renakan.
Gunawan juga sempat menyatakan kalau sikap Pemkab memutuskan kontrak dengan pihak rekanan ini ternilai sangat kaku dan kurang bijak, dan terkesan mengada ada. Sebab didaerah kabupaten kota yang ada di provinsi riau ini tidak kaku sekali didalam melaksanakan pembangunan. Sebab meskipun massa penggunaan anggaran sudah berakhir, mereka masih juga terus menggesa pekerjaan pembangunanya melalui perpanjangan waktu agar pekerjaan yang dikerjakan oleh kontraktor dapat diselesaikan,Tapi kenapa di Meranti hal itu tidak dilakukan.
�Penghentikan pekerjaan proyek dan pemutusan kontrak kerja ini dapat dipastikan akan berdampak buruk terhadap kesinambungan pembangunan dimeranti ini yang hasilnya kurang maksimal. Dan jelas pemutusan kontrak kerja ini merugikan perusahan kontraktor pekerja proyek dilingkungan pemda meranti khususnya kontraktor yang bernaung dibawah naungan gapensi kepulauan meranti�, ujar Gunawan
Lanjut Gunawan lagi, Seharusnya pihak Pemkab Meranti melalu satkernya didalam menjalankan berbagai kebijakan pembangunan dilapangan agar pekerjaan itu bisa maksimal didalam mengambil keputusan seperti pemutusan kontrak ini terlebih dahulu berkoordinasi dengan instansi yang ada di atas mereka.Seperti pihak jelaksaan,dan BPk,dan isntasi lainya,
Hal ini ditujuan,Dengan adanya keputusan penambahan waktu yang jelas jelas dilindung payung hukum seperti perpres 70 itu,Akan banyak pekerjaan yang dicanangkan oleh pemda meranti bisa terselesaikan secara maksimal,Kalau seperti sekarang ini,tidak menutup kemungkinan,akan banyak masyarakat yang menggerutu dan kecewa atas hasil pekerjaan proyek yang belum siap,ditambah lagi material yang menumpuk dibodi jalan,yang pasti akan mengganggu pengguna jalan,
Dan sebagai bahan pertimbangan, sekiranya pemda Meranti bisa meninjau ulang terkait sikapnya yang menghentikan pekerjaan proyek fisik seiring berakhirnya massa penggunaan APBD 2014. Bahwa keterlambatan pekerjaan proyek itu bukan disengaja oleh pihak kontraktor, tetapi karena faktor alam, dan ketersediaan material proyek yang sering putus,
Jika persoalan ini tidak ditanggapi secara serius oleh pemda meranti,Tentunya kami selaku asosiasi kontraktor sangat menyayangkan sikap Pemkab Meranti. Di Kabupaten,didalam menjalankan kinerjanya khususnya dalam melaksanaan pembangunan sarana dan prasanan fisi,tidak mengindahkan payung hukum yang ada yaitu perpres 70,Sebab penambahan waktu ini atau adendum waktu itu jelas diperbolehkan,heranya kenapa hal itu tidak dijalankan,
Atas persoalan ini,Pihaknya dari gapensi kepulauan meranti berencana akan melakukan upaya upaya seperti konsultasi dengan pihak Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Riau, dan Bupati Kepulauan Meranti, sebab Gapensi menilai penghentikan pekerjaan atau pemutusan kontrak kerja ini masih bisa ditinjau ulang dan belum terlambat. Kita akan berjuang untuk mendapatkan penambahan waktu pekerjaan agar hasil pembangunan didaerah ini bisa maksimal.
Sehingga dengan adanya kesepakatan penambahan waktu massa pekerjaan proyek,pastinya kedua belah belah pihak (Pemkab dan rekanan, red) maupun rekanan kontraktor tidak ada yang dirugikan dan masyarakat bisa segera menikmati pembangunan yang dijalankan oleh pemda meranti.(mj/tmy)
0 comments:
Post a Comment