Sigapnews.com | Pekanbaru � Korupsi di provinsi Riau ini seolah-olah sudah menjadi hal yang biasa dan bukan tabu lagi. Salah satu Instansi yang diduga kuat adanya praktek korupsi adalah Instansi Pekerjaan Umum di bawah Kementrian Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) III Riau.
Tahun 2014 proyek di bawah BWSS III Riau mengerjakan proyek pembangunan beronjong [penahan tebing] sepanjang 200 meter di Desa Sungai Tarap dan Desa Tanjung Bungo serta proyek pengerjaan jalan semenisasi sepanjang 200 meter Desa Tanjung Bungo kecamatan Kampar Timur, Kabupaten Kampar dengan nilai 4,2 milyar. Diduga kuat adanya pengurangan volume pekerjaan alias korupsi.
Hal ini disampaikan Ketua LSM Pemantau Pembangunan Infrastruktur Riau (PPIR) Overius kepada media sigapnews bahwa
Berdasarkan hasil investigasi LSM PPIR dilapangan proyek pembangunan Bronjong di Desa Sungai Tarap dan Desa Tanjung Bungo diduga kuat menjadi ajang praktek korupsi dengan melakukan pengurangan volume pekerjaan," tutur Overius
�Pengerjaan Bronjong yang seharusnya dibangun masing-masing 200 meter di dua Desa, justru dipotong menjadi 150 meter saja. Begitu pula dengan pengerjaan Jalan semenisasi di Desa Tanjung Bungo. Jalan sepanjang 200 meter dan lebar 1,5 meter tersebut, kini sudah mengalami kerusakan. Di sana sini badan jalan terlihat patah," beber Overius.
Pihaknya sudah melayangkan surat klarifikasi ke BWSS III Riau tanggal 17 Desember 2014. Hanya saja, surat yang ditunjukkan melalui Pejabat Pembuat Komitmen [PPK], Gustian tersebut, hingga kini tak kunjung memperoleh jawaban.
Overius mengatakan dengan tidak adanya klarifikasi dari pihak BWSS III Riau, maka patut diduga bahwa instansi tersebut telah melakukan korupsi. Hal ini mengingat jadwal pelaksanaan telah berakhir. Seiring dengan berakhir nya masa tahun anggaran 2014.
Karena masuk dalam kategori tindak pidana lanjut overius, "Maka dalam seminggu ke depan pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Riau untuk ditindak lanjuti. Dari hitungan sementara, kata 'Overius'. " Proyek senilai Rp. 4,2 miliar itu diduga telah merugikan keuangan Negara, "sebesar RP900 juta
Namun ketika ditanya siapa kontraktor pelaksana proyek tersebut , Overius mengaku tak tahu karena dilapangan tidak ada papan plang proyek
Sementara itu saat dikonfirmasi terpisah, PPK Gustian yang dihubungi via selulernya sedang tidak aktif dan pesan yg dikirimkan ke selularnya sampai saat berita ini dimuat juga tidak ada jawaban. Tim
0 comments:
Post a Comment