Sigapnews.com | Jakarta - Pemerasan yang dilakukan oleh oknum dengan berlindung dibalik lembaga swadaya masyarakat kembali terjadi. Berbagai cara dilakukan oleh pelaku dengan memanfaatkan momen yang sedang dijalani oleh korban dan kondisi psikologi korban yang sedang berhadapan dengan hukum.
Polres Jakarta Selatan menangkap dua orang oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Penyelamat Harta Negara (GPHN) yang diduga memeras salah seorang saksi dalam perkara yang tengah disidik KPK. Dua tersangka berinisial M dan K ditangkap pada hari Rabu tanggal 1 Oktober 2014 malam, di dua tempat terpisah. M ditangkap di Cibubur dan K dicokok di Tangerang. Sementara korban yang diperas merupakan pejabat di lingkungan Kemen PDT, berinisial Y. Pelaku meminta sejumlah uang sebesar Rp 500 juta kepada korban, yang baru diberikan sebanyak USD 20 ribu dalam tiga tahap, tahap pertama korban memberikan USD 10.000, lalu USD 4.000, dan terakhir USD 6.000 yang diberikan secara tunai dan Rp 8 juta dengan transfer antar bank.
Sejumlah uang tersebut diberikan oleh Y kepada tersangka dalam rangka upaya mediasi terhadap permasalahan yang saat ini sedang dalam proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK. Tersangka memberikan kesanggupan untuk membantu mencari solusi terhadap permasalahan yang sedang dihadapi oleh Y berkaitan dengan penyidikan oleh KPK yang sedang berjalan.
Hal ini tentu menjadi sebuah pelajaran berharga bagi semua orang ketika sedang berhadapan dengan hukum, agar jangan mudah memilih jalan singkat untuk menyelesaikan masalah melalui uang tanpa harus didahului dengan pikiran yang jernih. (alf/Divisi Humas Mabes Polri)


0 comments:
Post a Comment