Sigapnews.com | Polri - Polri turut memberikan kontribusi dalam upaya mengawal penyelenggaraan seleksi CPNS 2014 yang bersih dan akuntabel. Berbagai informasi dari masyarakat tentang adanya penyimpangan dalam penyelenggaraan seleksi CPNS tersebut telah ditindaklanjuti, salah satunya adalah dugaan penerimaan suap di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera Selatan.
Bareskrim Mabes Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Korupsi, pada hari Rabu, 15 Oktober 2014 telah melakukan penggeledahan yang terkait dengan perkara dugaan penerimaan suap dalam seleksi CPNS 2014 di daerah Musi Rawas Utara, Prov Sumsel. Diduga dilakukan oleh Tsk MR yang menjabat sebagai salah satu Kepala Bagian di Kabupaten Muratara. Tersangka diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat 2, atau Pasal 11 dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Jo Pasal 15 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah melalui UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Penggeledahan dilaksanakan di dua tempat di Kabupaten Muratara yaitu di kantor Bupati Muratara, di KM 75 Muara Rupit dan di kediaman atau rumah Bupati Murarata. Pelaksanaan penggeledahan dilakukan oleh Direktorat Tipidkor Polri dampingi oleh Asisten I Kabupaten Muratara Bpk Riswan Efendi dan Personel Polres Lubuk Linggau.
Hasil penggeledahan yang telah dilakukan di kantor dan kediaman Bupati Muratara ditemukan dan disita beberapa barang bukti diantaranya sebagai berikut:
1. Dokumen SPPD tsk MR untUK berangkat ke Jakarta dan Dokumen terkait seleksi PNS di Kabupaten Muratara;
2. Dokumen terkait usulan formasi PNS Kab. Muratara;
3. Dokumen bukti setoran uang sebesar 200 juta rupiah dan 50 juta rupiah;
4. Ditemukan 1 Pistol dan 1 senpi laras panjang beserta amunisi/peluru.
Terhadap temuan senjata api, proses pemeriksaannya diserahkan kepada pihak Polres Lubuk Linggau. Saat ini Bareskrim Polri masih melengkapi alat bukti untuk segera disampaikan kepada Jaksa penuntut Umum dan melakukan pengembangan kasus tersebut kearah tersangka lain. (alf/Divisi Humas Mabes Polri)
0 comments:
Post a Comment