>>>

Surat Edaran Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat dan Tidak Berlaku Umum

MA Sigapnews.com | Hukum - Mahkamah Agung (MA) baru saja membuat putusan yang lain dari biasanya. Dalam perkara uji materi, majelis hakim agung menyatakan sebuah surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum. Putusan ini dibuat pada 27 September 2010 lalu oleh Imam Soebechi (ketua), serta Ahmad Sukardja dan Marina Sidabutar masing-masing sebagai anggota. 

�Menyatakan penjelasan Jurnal Internasional angka 1, yang berbunyi: �Jurnal dalam bahasa asing yang diterbitkan di dalam negeri yang terakreditasi yang editornya sekurang-kurangnya 3 pakar dari tiga negara yang berbeda� bertentangan dengan Pasal 6 ayat (4) Keputusan Mendiknas No.36/D/O/2001, dan dinyatakan tidak mengikat dan tidak berlaku umum,� demikian bunyi amar putusan dalam salinan putusan yang diperoleh hukumonline.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Departemen Agama No Dj.I/PP.00.9/973/2009, tentang Tatacara Pengajuan Usul Penetapan Jabatan Guru Besar/Profesor di PTAI, tertanggal 30 Juli 2009 memang berformat seperti surat biasa. Namun, isinya memuat ketentuan-ketentuan yang mengatur (regeling) dan berlaku umum bagi semua yang dituju dalam surat tersebut. Karenanya, surat ini memenuhi ketentuan yang dimaksud pada Pasal 1 Perma No.1 Tahun 2005.

�Dan karena itu dapat diajukan permohonan keberatan hak uji materiil (judicial review),� jelas majelis dalam pertimbangannya.

Putusan ini memang berbeda dari biasanya. Pasalnya, biasanya peraturan perundang-undangan yang diuji ke MA adalah yang bersifat �regeling� atau pengaturan (umum-abstrak). Berdasarkan kewenangannya, MA hanya bisa menguji peraturan perundang-undangan yang berada di bawah undang-undang terhadapundang-undang.

UU No 10 Tahun 2010 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebutkan peraturan perundang-undangan di bawah UU adalah Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah (dari tingkat provinsi hingga desa). Biasanya, jenis peraturan semacam ini yang kerap diuji ke MA.

Sebagai informasi, uji materi surat edaran ini diajukan oleh sepuluh dosen yang berasal dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta dan Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta. Mereka adalah Sudarnoto Abdul Hakim, Jaenal Arifin, Sangkot Sirait, Nurun Najwah, Syafa�atun Almirzanah, Sukamto, Syaifan Nur, Sekar Ayu Aryani, Alim Roswantoro dan Abdul Mustaqim.

Para pemohon yang sudah bergelar doktor merasa terancam tidak bisa menjadi guru besar dengan adanya surat edaran itu yang mensyaratkan, salah satunya, mewajibkan doktor yang ingin bergelar guru besar harus menulis di jurnal berbahasa asing.

Jurnal asing yang dimaksud tak sembarangan. Yakni, harus�jurnal dalam bahasa asing yang diterbitkan di dalam negeri yang terakreditasi yang editornya sekurang-kurangnya 3 pakar dari tiga negara yang berbeda�. Kalimat ini yang tercantum dalam surat edaran yang akhirnya dinyatakan tidak berkekuatan hukum mengikat oleh MA karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. (suarahukum.com)

Permendagri no. 55 tahun 2010 pasal 1 butir 43 dijelaskan :
http://www.depdagri.go.id/media/documents/2011/01/11/p/e/permen_no.55-2010.doc
Surat Edaran adalah naskah dinas yang berisi pemberitahuan, penjelasan dan/atau petunjuk cara melaksanakan hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak

Mengingat isi Surat Edaran hanya berupa pemberitahun, maka dengan sendirinya materi muatannya tidak merupakan norma hukum sebagaimana norma dari suatu peraturan perundangan-undangan. Oleh karena itu Surat Edaran tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menganulir peraturan Menteri, apalagi Perpres atau PP tetapi semata-mata hanya untuk memperjelas makna dari peraturan yang ingin diberitahukan.

Surat Edaran mempunyai derajat lebih tinggi dari surat biasa, karena surat edaran memuat petunjuk atau penjelasan tentang hal-hal yang harus dilakukan berdasarkan peraturan yang ada. Surat Edaran bersifat pemberitahuan, tidak ada sanksi karena bukan norma.(kopertis12.or.id)

G+

About iyes87

Kirimkan Informasi Terbaru Anda Ke Redaksi Kami
    Blogger
    Facebook

0 comments:

BERITA TERBARU

INFO DIREKSI
  • CONTACT US

    PT Cakra Riau Indonesia

    Jl. Pilar Mas Raya Kav. A-D

    Kedoya - Kebon Jeruk

  • ADVERTISE WITH US

    Tel : 021 - 58300077 ext 11022

    Fax : 021 - 5814825

    sales.online[at]cakrariau.com

  • SOCIAL MEDIA

    Twitter

    Facebook

    g+