>>>

PPK Jaya Sembiring : Persoalan Black List dan Pajak CV Hecindo Handijaya Bukan Urusan Dinas PU

IMG_20141010_223032 Sigapnews.com | Pekanbaru � Terkait adanya informasi sudah di Black List (daftar Hitam) nya  CV. Hecindo Handijaya oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kabupaten Pelalawan tahun 2013. Disebabkan pada tahun 2012 di kabupaten Pelalawan CV.Hecindo Handijaya mendapatkan pekerjaan berupa Pengaman Tebing Sungai kawasan istana sayap Satker (Satuan Kerja) dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Pelalawan Pagu Senilai Rp.2.050.000.000,- tidak selesai dikerjakan oleh pihak CV. Hecindo Handijaya yang beralamat di Jalan Rokan No.09 Pekanbaru.

Tetapi pada tahun 2014, CV. Hecindo Handijaya menjadi pemenang lelang paket pekerjaan Pembangunan Pengaman Pantai Pulau Serapung Kabupaten Pelalawan dengan Satuan Kerja (Satker) SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Sumatera III Provinsi Riau. No Surat Penunjukan 02/SPPJ/PPK.SP.II/2014 tanggal surat penunjukan 17 Februari 2014.

PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Sungai dan Pantai II Jaya Sembiring mengatakan kepada media sigapnews.com diruang kerjanya di jalan Cut Nyak Dien No.1 Pekanbaru, � tentang Balck List itu (benar adanya) di Pelalawan pada tahun 2012. berdasarkan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah). itu tidak menayangkan dan kita anggap tidak black List. memang satuan kerja pelalawan tersebut sudah melaporkan ke LKPP baru LKPP kemudian  memverifikasi dan menindaklanjuti. mungkin LKPP pada saat itu belum selesai memverifikasi. makanya CV Hecindo Handijaya oleh pihak LKPP tidak  menayangkan black list nya.

Ditambahkan oleh Jaya Sembiring persoalan sangsi Black List dan perbedaan Nomor NPWP yang dianggap berbeda. persoalan tersebut kita bukan urusan kita. Biarlah pihak hukum dan pihak pajak yang memberi sangsi. saat ditanya apakah tidak ada tindakan (respon) dari pihak Dinas PU dalam hal ini Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Provinsi Riau untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Jaya Sembiring menjelaskan bahwa,�kita sudah menyurati pihak Dinas PU melalui PPK nya danjawaban dari pihak PPK Kabupaten Pelalawan mengatakan bahwa CV Hecindo handijaya memang di Balck List dan sudah disurati ke LKPP. akan tetapi pihak LKPP mengatakan belum menerima surat tersebut dari pihak PPK Pelalawan�, terang jaya Sembiring.

Jadi lanjut Jaya Sembiring, �Kami hanya berdasarkan tayangan (pengumuman) dari pihak LKPP. tenyata pihak LKPP tidak menayangkan (Mengumunkan) bahwa CV Hecindo Handijaya sudah di Black List. Liputan Yef/Ema)

G+

About iyes87

Kirimkan Informasi Terbaru Anda Ke Redaksi Kami
    Blogger
    Facebook

0 comments:

BERITA TERBARU

INFO DIREKSI
  • CONTACT US

    PT Cakra Riau Indonesia

    Jl. Pilar Mas Raya Kav. A-D

    Kedoya - Kebon Jeruk

  • ADVERTISE WITH US

    Tel : 021 - 58300077 ext 11022

    Fax : 021 - 5814825

    sales.online[at]cakrariau.com

  • SOCIAL MEDIA

    Twitter

    Facebook

    g+