Sigapnews.com | Pekanbaru - Musim kemarau yang terjadi pada tahun 2014 telah menyebabkan sebagian wilayah Indonesia harus menghadapi masalah kebakaran, baik terhadap hutan maupun lahan perkebunan. Misalnya di Sumatera dan Kalimantan.
Lahan gambut yang mudah terbakar dan manajemen pengelolaan lahan yang belum baik, telah menjadi faktor pendorong terjadinya kebakaran hutan dan lahan setiap tahunnya. Bahkan pemerintah harus mengeluarkan peringatan bahwa kabut asap didaerah tertentu telah berada pada level berbahaya bagi kesehatan.
Masalah kebakaran hutan juga menjadi tambahan tugas tersendiri bagi Polri selama tahun 2014 disamping harus menyelenggarakan Operasi Mantap Brata dalam rangka pengamanan Pemilu Legislatif dan Pilpres. Hutan Indonesia sebagai salah satu paru-paru dunia selain hutan di Brazil, pada saat ini telah mengalami kerusakan yang parah.
Kerusakan yang terjadi salah satunya disebabkan pembakaran hutan oleh perusahaan pengolah hasil hutan dan perkebunan maupun masyarakat tradisional. Pembakaran tersebut biasanya dilakukan untuk membuka atau menyiapkan lahan untuk ditanarni. Akibat dari pembakaran hutan tersebut menimbulkan kerugian yang mencakup seluruh bidang kehidupan.
Cara � cara konvensional dalam membuka lahan dengan membakar, sangat tidak baik bagi kesehatan lingkungan. Hampir setiap tahun, kabut asap menjadi masalah yang mengganggu transportasi udara, darat dan laut di Indonesia. Jadwal penerbangan menjadi terganggu dan aktifitas masyarakat yang tergantung dengan jadwal penerbangan juga merasa dirugikan. Negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura juga terganggu dan mengeluhkan gangguan kabut asap yang berasal dari Indonesia ini. Kondisi ini tentu menuntut peran pemerintah yang baru melalui para menteri dalam kabinet kerja dibawah pimpinan Presiden RI Ir. H. Joko Widodo untuk mencari solusi yang tepat agar bencana asap tidak menjadi peristiwa rutin tahunan di negeri ini.
Semoga para pemilik lahan yang akan mengelola lahan perkebunannya, atau proses pembukaan hutan menjadi lahan perkebunannya tidak menggunakan cara � cara membakar, karena selain menimbulkan polusi juga melanggar kententuan perundang-undangan. (alf)
0 comments:
Post a Comment