>>>

Warga Desa Lubuk Kembang Bungo Pelalawan Keluhkan Perlakuan Kades

Ninik Mamak warga Desa Lubuk Kembang Bunga Sigapnews.com | Pelalawan - Masyarakat Desa Lubuk Kembang Bungo, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, keluhkan sikap perlakuan kepala Desanya. Sebab seyogya nya sebagai seorang kepala Desa, harusnya mengakomodir seluruh warganya dalam hal apapun, supaya sependapat dalam menggapai pembangunan desa tersebut. Tapi lain hal yang dirasakan masyarakat Desa Lubuk Kembang Bungo, sampai warganya melaporkannya ke berbagai pihak berwewenang.

Beberapa orang warga Desa Lubuk Kembang Bungo yang mengaku dari Ninik Mamak, antara lain Hamencol, Bujang Mahadi, Herman, Edy Karso, Jasman. Pada Rabu (12/11/2014) lalu, di kota Pangkalan Kerinci, kepada awak media para Ninik Mamak ini menyampaikan bahwa, Kepala Desa mereka yang bernama Ir. H. Rusi Chairus Slamet sering mengambil keputusan tanpa kesepakatan seluruh warganya. Anehnya, perlakuan yang seolah-olah menjadikan warganya sebagai sapi perah dalam pemungutan retribusi yang bukan wewenangnya untuk memungut dari masyarakat.

Salah satu hal yang dilaporkan warganya, penggunaan dana program pembangunan infrastruktur desa/kelurahan (PPIDK) yang sebesar Rp 400 juta, dari APBD Kabupaten Pelalawan tahun 2012/2013. Dana PPIDK tersebut telah dipergunakan untuk air bersih. Karena pembangunan air bersih itu, merupakan salah satu visi dan misinya, saat mencalonkan diri sebagai kepala Desa. Sementara menurut Hamencol, pembangunan air bersih di Desa Lubuk Kembang Bungo telah dilaksanakan oleh Pemerintah dari tahun sebelumnya. Sehingga dana yang dipergunakan kepala Desa untuk penambahan persediaan air bersih tersebut, sebagian ada yang bermanfaat, dan sebagian belum ada manfaatnya bagi warga. Dan setahu kami, setiap penggunaan dana PPIDK tersebut, tidak boleh tumpang tindih dengan pembangunan pemerintah yang telah ada ujar Hamencol menjelaskan.

Selain itu, kepala Desa melakukan pengutipan pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada warga melalui kaki tangannya. Ironisnya, ketika PBB yang telah dipungut oleh kepala Desa tersebut, saat dipertanyakan langsung di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Pelalawan, belum ada disetor oleh Rusi (jawab pihak Dinas Pendapatan Daerah Pelalawan red). Hal yang menjadi pertanyaan warganya, warga merasa dijadikan sebagai sapi perahnya. Soalnya, Kades meminta fee hasil setiap panen kebun kelapa sawit milik warga senilai Rp 15 per Kilo gram, keluh Hamencol dengan nada kesal yang dibenarkan oleh rekan lainya.

�Persoalan ini telah kami laporkan kepada seluruh instansi pemerintah yang berwewenang, termasuk kepada Bupati Pelalawan. Laporan kami sudah satu bulan disampaikan, tapi sayangnya hingga hari ini belum ada tanggapan satupun dari beberapa instansi itu. Dengan pemerintah telah menerima laporan mereka tersebut, meminta Bupati untuk segera memprosesnya, supaya Kepala Desa mereka dapat dipecat dari jabatannya,� pinta Ninik Mamak itu.

Jika pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan tidak menanggapi laporan warga tersebut, Hamencol yang merupakan perwakilan warga Desa Lubuk Kembang Bungo itu, mengancam akan melaporkan perlakuan Kepala Desanya itu di Pemerintahan Propinsi, bahkan ditingkat pemerintahan Pusat.

Kepala Desa Lubuk Kembang Bunga Ir. H. Rusi Chairul Slamet ketika dihubungi melalui telefon genggannya menjawab, bahwa, �pelaksanaan dana PPIDK pada penyediaan air bersih tersebut telah sesuai dengan ketentuannya. Soalnya sebagaimana pada umumnya, pelaksanaan penggunaan dana PPIDK, harus ada pendampingnya, ada pengawasan lain sebagainya. Itu dilaksanakan berdasarkan dengan hasill musyawarah dan mufakat dari masyarakat Desa, ujar Rusi.

Sedangkan pemungutan PBB sebagaimana yang disampaikan oleh warga tersebut, dibenarkannya. Tapi Rusi menyarankan untuk mengecek langsung kebenarannya di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Pelalawan. �Seberapa yang kami terima dari warga, itu yang telah disetorkan ke instansi terkait. Dan dalam pemungutan PBB tersebut, tidak ada kami tambahi dari nilai yang telah ditentukan dari aturan pemungutan PBB itu",� tambah Rusi.

�Kemudian masalah fee hasil panen buah kelapa sawit milik warga, yang dipungut dari setiap warga tersebut, itu dilakukan atas hasil musyawarah dan mufakat seluruh warga desa Lubuk Kembang Bunga dan atas persetujuan seluruh masyarakat yang diketahui oleh aparat desa termasuk BPD. Pemungutan fee tersebut juga telah ada Perdes yang sudah dibuat sebelum saya menjabat sebagai kepala desa,� jelasnya. Liputan Sona

G+

About iyes87

Kirimkan Informasi Terbaru Anda Ke Redaksi Kami
    Blogger
    Facebook

0 comments:

BERITA TERBARU

INFO DIREKSI
  • CONTACT US

    PT Cakra Riau Indonesia

    Jl. Pilar Mas Raya Kav. A-D

    Kedoya - Kebon Jeruk

  • ADVERTISE WITH US

    Tel : 021 - 58300077 ext 11022

    Fax : 021 - 5814825

    sales.online[at]cakrariau.com

  • SOCIAL MEDIA

    Twitter

    Facebook

    g+