Sigapnews.com | Inhu - Apes betul nasip dua orang warga Perum Karyawan Div 38 PT Panca Agro Lestari (PAL). Desa Penyaguan, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ini. Pasalnya warga yang bernama Rispandi Agung Sedayu (23) dan Feriansyah (21), tertangkap tangan oleh Security sedang melakukan tindak pidana pencurian Tandan Buah Sawit (TBS).
Menurut Akwila Rekky Petrus Damanik (32), Humas PT PAL bahwa dirinya di beritahu oleh petugas Security PT PAL yang piket pada malam itu, Senin 01 Desember 2014 sekira pukul 13.00 wib telah mengamankan dua orang pelaku yang diduga melakukan penggelapan TBS,"jelasnya..
Disebutkannya, dilokasi kejadian ditemukan Barang Bukti (BB) sebanyak 26 (Dua Puluh Enam) janjang TBS, di Divisi V Blok 38 PT. PAL, Desa Penyaguan. Kedua pelaku terlihat sedang memanen TBS dari batangnya.
Kemudian kedua pelaku menyembunyikan TBS tersebut di kebun masyarakat yang bersebelahan dengan Kebun milik PT. PAL, dengan jarak sekitar 25 Meter.
Selanjutnya Security PT. PAL mengamankan kedua TSK tersebut dan menyerahkannya ke Polsek Batang Gansal guna Penyelidikan lebih lanjut, berikut membuat laporan resmi pada hari, Selasa tanggal 02 Desember 2014, sekira pukul 19:00wib, dengan Nomor: LP / 40 / XII / 2014 / RIAU / RES INHU / SEK BATANG GANSAL.
Saat ini kedua tersangka dan BB sudah diamankan di Polsek Batang Gansal," sebut, Akwila Rekky Petrus Damanik.*Liputan: ( Humas Polres Inhu)


0 comments:
Post a Comment