>>>

Akiong CS Diduga Merubah Pita Cukai Indonesia Menjadi Pita Cukai Malaysia Tanpa Izin

IMAG0515 Sigapnews.com | Meranti - Terkait persoalan penyeludupan rokok Gudang Garam diwilayah Sungai Baru Desa ketapang Permai Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Peranti provinsi Riau, di wilayah itu juga diduga sebagai pintu masuk narkoba terbesar dikabupaten kepulauan Meranti, sampai saat ini masih beroperasi layaknya perusahaan resmi.

Penyeludupan rokok Gudang Garam itu diduga tidak mempunyai izin dan telah merubah pita cukai Indonesia menjadi pita cukai Malaysia atau diduga tidak memenuhi ketentuan Tata Niaga Impor, sesuai dalam pasal 102a undang- undang no17/2006 tentang perubahan atas undang-undang no.10/2005 tentang kepabeanan. Sedangkan 10 boat tanpa nama juga melanggar 56 undang-undang no39/2007 tentang perubahan atas undang-undang no.11/1995 tentang cukai.

Tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan pidana denda paling banyak  10 milyar, ditambah 1/3 serta undang-ndang kepabeanan nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan pasal 102 bahwa setiap orang yang melakukan penyelundupan barang impor dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit 50 Juta,- dan paling banyak 5 Milyar. Namun sampai saat ini tidak satu pun yang terjerat hukum.

ketika dikonfirmasi ulang wartawan sigapnews kepada Farid Kasi Informasi imigrasi diruang kerjanya mengatakan, � sampai saat ini hal itu, masih mengunakan paspor penjualan arang bukan rokok atau yang lain. Kami hanya menunggu dan ikut saja kalau pihak kepolisian mengajak kami dan kami siap turun kelapangan,karena itu wewenang nya kepolisian, kalau mau jelas coba konfirmasi dengan pihak kepolisian�, ujar farid.

Kasat Reskrim AKP Antoni L gGol dikonfirmasi melalui via Handphone mengatakan, �Memang saya dengar isu- isu itu. Saya juga pernah melakukan pengecek kan juga disana, yang saya lihat memang orang itu bayar PH nya di pabrik rokok  Kediri sana. Mereka langsung beli disana dan bayar disana juga, saya lihat barang yang mereka bawa itu," ungkap AKP Antoni L Gaol

Lanjut Antoni L Gaol, �saya lihat bukti dokumen pembelian dan pembayaran cukai. Karena itu permainannya cukai, tidak ada bayar di Polres itu, untuk hal itu coba konfirmasi kepihak bea cukai, atau bisa menghubungi perwakilan kita di Surabaya atau di Kediri.  Komfirmasi juga terhadap pengiriman rokok Gudang Garam ke Riau.  Terkait statement akiong dimedia online yang berjudul Akiong maaf cakap, semua aparat sudah kita atur bahkan sampai mabes bintang 3,� Tangkap aja dia�, jelasnya

�Terkait narkoba, kalau ada masuk narkoba disana berikan informasi kepada kami, biar kita tangkap, karena selama ini kami memantau belum ada kita temukan. Maka dari itu informasi sangat berharga bagi kami,� tutup AKP Antoni L Gaol. Liputan Tomy.

G+

About iyes87

Kirimkan Informasi Terbaru Anda Ke Redaksi Kami
    Blogger
    Facebook

0 comments:

BERITA TERBARU

INFO DIREKSI
  • CONTACT US

    PT Cakra Riau Indonesia

    Jl. Pilar Mas Raya Kav. A-D

    Kedoya - Kebon Jeruk

  • ADVERTISE WITH US

    Tel : 021 - 58300077 ext 11022

    Fax : 021 - 5814825

    sales.online[at]cakrariau.com

  • SOCIAL MEDIA

    Twitter

    Facebook

    g+