Sigapnews.com | Siak � Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis.
Apalagi kantor Pemerintah haruslah memberikan contoh yang baik bagi masyarakatnya. Ini sepertinya tidak berlaku di Kabupaten Siak Indra Pura, tepatnya di kecamatan Minas. sebab Bangunan kantor di komplek Camat Minas yaitu gedung PKK dan PATEN tersebut belum memiliki izin akan tetapi sudah difungsikan untuk kegiatan pemerintahan.
Afrizal selaku Camat Minas mengatakan kepada awak media sigapnews mengakui bahwa, IMB kantor Camat tersebut dalam kepengurusan. Seharusnya sebagai seorang aparatur Pemerintah lebih mengerti bahwa setiap bagunan baru apalagi perkantoran harus memiliki IMB.
Bagaimana jika pemilik rumah tidak memenuhi kewajiban persyaratan pembangunan rumah termasuk memiliki IMB? Pemilik rumah dalam hal ini dapat dikenai sanksi administratif dikenakan sanksi penghentian sementara sampai dengan diperolehnya izin mendirikan bangunan gedung (Pasal 115 ayat [1] PP 36/2005). Pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran (Pasal 115 ayat [2] PP 36/2005). Selain sanksi administratif, pemilik bangunan juga dapat dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun (Pasal 45 ayat [2] UUBG).
Kemudian, bagaimana jika bangunan tersebut sudah terlanjur berdiri tetapi belum memiliki IMB? Berdasarkan Pasal 48 ayat (3) UUBG disebutkan bahwa:
�Bangunan gedung yang telah berdiri, tetapi belum memiliki izin mendirikan bangunan pada saat undang-undang ini diberlakukan, untuk memperoleh izin mendirikan bangunan harus mendapatkan sertifikat laik fungsi berdasarkan ketentuan undang-undang ini.�
Yefrizal salah satu pengurus Kantor Bantuan Hukum (KBH) Sigap angkat bicara, �Kalau memang benar informasi ada kantor Pemerintah yang mendirikan bangunan, tetapi belum ada IMB nya ini merupakan contoh yang jelek bagi masyarakat. Jangan salahkan masyarakat apabila tidak mau mengurus izin IMB dan jangan ditindak ya�, Ujarnya. Liputan Ema
0 comments:
Post a Comment