>>>

Kasipenkum Kejati Riau : " Secara Hirarki Azas Hukum Pelaksanaan Kegiatan BSM T.A 2013 di Disdik Kota Pekanbaru Salah "

kasi penkum Kejati Sigapnews.com | Pekanbaru - Adanya dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru,yang diduga dilakukan secara berjama'ah akan kegiatan ke-3 (Tiga) Item Pelaksanaan BSM (Bantuan Siswa Miskin) T.A 2013 pada Anggaran APBD Kota pekanbaru 2013 lalu dengan total anggaran kurang lebih Rp 6 M.

PPTK BSM T.A 2013 Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Ayank,kembali tidak dapat di jumpai untuk dapat memperoleh informasi yang jelas akan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan terhadap ke-3 Item kegiatan BSM yakni : Pengadaan Buku Tulis yang seharusnya di lelang namun dalam pelaksanaan di pecah-pecahkan (di PL-kan),Pengadaan Seragam Sekolah dan Sepatu Sekolah.Sehingga ke-3  item kegiatan tersebut terkesan dan atau diduga bersyaratkan korupsi didalam teknis pelaksanaannya di lapangan sebagaimana data serta informasi yang berhasil di himpun oleh sigap serta sebagaimana berita yang telah di publikasikan beberapa media cetak maupun online yang ada di kota Pekanbaru.

Kasipenkum Kejati Riau Mukhzan,SH.MH saat di konfirmasi via Handphone dengan Nomor 08126XXXXXXX Senin (11/01/2015). Setelah Sigap menjelaskan adanya dugaan penyimpangan dan atau dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru terhadap pelaksanaan BSM 2013 lalu,dimana sebelum penetapan pemenang lelang yang di tetapkan oleh pihak LPSE akan pelaksanaan BSM.

Kegiatan tersebut telah terlaksana yang di perkirakan pada bulan September 2013,sementara penetapan pemenang lelang di umumkan pada akhir November 2013.Sehingga hal tersebut terkesan dan atau diduga pihak LPSE telah melakukan pengumuman lelang fiktif serta diduga pihak Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru telah melakukan penguncian pemenang lelang yang juga diduga pihak Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru meminta kepada rekanan kerja melakukan kegiatan tersebut sebelum penetapan pemenang lelang.

Mukhzan,SH.MH pun menuturkan, " Secara hirarki pelaksanaan kegiatan tersebut diatas (BSM APBD T.A 2013*red) menurut azas hukum jelas salah, karena secara umum progresnya ada proses tender, proses penanda tanganan kontrak, dan pemeriksaan tim baru dilakukan pembayaran."Tandas Kasipenkum Kejati Riau sembari menutup telp selulernya. Liputan Ismail Sarlata

G+

About iyes87

Kirimkan Informasi Terbaru Anda Ke Redaksi Kami
    Blogger
    Facebook

0 comments:

BERITA TERBARU

INFO DIREKSI
  • CONTACT US

    PT Cakra Riau Indonesia

    Jl. Pilar Mas Raya Kav. A-D

    Kedoya - Kebon Jeruk

  • ADVERTISE WITH US

    Tel : 021 - 58300077 ext 11022

    Fax : 021 - 5814825

    sales.online[at]cakrariau.com

  • SOCIAL MEDIA

    Twitter

    Facebook

    g+