Sigapnews.com | Siak : Menindak lanjuti pemberitaan sebelumnya di media sigapnews berjudul Kantor PKK dan PATEN Camat Minas di Bangun Tanpa IMB dan dengan diduga tidak adanya IMB dalam proyek pembangunan gedung PKK dab Batin Djaonang (Serba guna) di komplek kantor Kecamatan Minas, hal senada dikatakan lativen selaku kepala UPTD tarcip.
"Setiap bangunan harus memiliki IMB. Apalagi kantor Pemerintahan, tempat ibadah saja harus ada IMB, apalagi ini kantor pemerintahan" tegasnya kepada wartawan sigapnews.com melalui seluler.
Untuk itu sehubungan dengan tidak adanya IMB di beberapa gedung dilingkungan kantor kecamatan Minas tersebut, maka harus ditindak lanjuti sampai dengan pihak dan Dinas terkait. menurut
�Pihak kantor Camat ataupun perusahaan yg mengelola proyek bangunan tersebut tidak pernah mengajukan permohonan IMB kepada pihak saya. Untuk itu pembangunan gedung tersebut ( PKK dan Batin Djaonang) jelas menyalahi perda dan aturan yang ada�, pungkasnya. Liputan Ema
0 comments:
Post a Comment