Sigapnews.com | Pelalawan - Pelaksanaan pembangunan proyek fisik dilingkungan Pemerintah kabupaten Pelalawan tahun 2014, banyak ditemukan pekerjaan yang tidak dapat terselesaikan alias gagal. Termasuk kegiatan pembangunan gedung kantor Arsip dan Aset disamping gedung Sekretariat DPRD Pelalawan.
Atas kegagalan sejumlah proyek itu, setiap SKPD, diminta agar pada tahun 2015 ini tidak terulang lagi hal yang demikian. Untuk itu masing-masing SKPD yang melaksanakan kegiatan agar meningkatkan komptensi dibidang pelaksanaan pembangunan fisik.
Secara tidak langsung media ini menyaksikan Sekwan DPRD Pelalawan Amirudin Muslim S.Pd, M.Si, mencak-mencak melihat pekerjaan tersebut. Pihaknya menyesalkan tindakan SKPD pelaksanan kegiatan itu, karena memrpanjang waktu pelaskanaan selama 50 hari kerja. Menurutnya pihak SKPD pelaksana proyek itu sudah mengetahui bahwa pekerjaan proyek itu tidak terselesaikann hingga akhir tahun 2014 meskipun menambah waktu pelaksanaannya 50 hari. Jika memang sudah tahu kalau pekerjaan itu tidak terselesaikan pada waktunya, putuskan saja kontraknya, jangan lagi menambah-nambah waktunya. Apa lagi penambahan waktu itu, juga tidak akan cukup 50 hari lagi ulan Desember 2014 akan berakhir, namun tidak juga dapat diselesaikan ucapnya menyesalkan SKPD pelaksana karena menambah waktu 50 hari.
Ketua komisi III DPRD Pelalawan Imustiar S.Ip yang dimintai tanggapannya Kamis (08/01) lalu, mengatakan, dengan kegagalan-kegagalan pekerjaan proyek seperti ini, harusnya dijadikan cermin pada tahun 2015 ini, supaya tidak terulang lagi tegasnya. Pihaknya menilai, terjadinya kegagalan pekerjaan proyek tersebut disebebkan minimnya SDM bagi setiap SKPD pelaksana itu. Lagi pula para pemegang kegiatan tersebut, melaksanakan pekerjaan dalam jumlah yang begitu banyak, sehingga tidak mudah mengawasi setiap proyek itu. Akhirnya karena pengawasan kurang, hasil proyek tersebut juga kurang maksimal tentunya.
Maka mengantisipasi terulangnya kegagalan proyek pembangunan fisik sebagaimana demikian, disarankan kepada masing-masing SKPD itu supaya pekerjaan itu dipegaang oleh ahlinya. Langkah lainnya, agar setiap SKPD yang memegang kegiatan fisik, mengikuti pelatihan-pelatihan. Sehingga tahun 2015 ini, tidak ada lagi terlihat pekerjaan proyek yang gagal seperti itu. Apa lagi jika proyek tersebut berkaitan dengan kebutuhan masyarakat banyak, harus diselesaikan dan tuntas tepat pada waktunya jelasnya.
Sebagaimana yang tertera dalam papan plang nama proyek pembangunan Gedung Arsip dan Aset tersebut yang dilaksanakan oleh CV Rival Putra Mahkota dengan nilai dana sebesar Rp 1.111.349.288,2 dana APBD Kabupaten Pelalawan tahun 2014, dengan waktu pelaksanaan selama 100 kalender mulai tanggal 8 September, selesai tanggal 16 Desember 2014. Tidak terselesaikan tepat waktu sebagaimana yang telah dibuat dalam kontrak kerjanya. Sona
0 comments:
Post a Comment