>>>

Penegak Hukum Diminta Periksa Kepala KUA Merbau Diduga Memeras dan Terima Gratifikasi

foto kepala kua drs.mukhlas sedang terima uang gratifikasi Sigapnews.com | Meranti - Kantor urusan agama (KUA) kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti diduga tempat sarang  gratifikasi dan pemerasan oleh oknum KUA yang tidak bertangung jawab. Hal inilah yang diungkapkan oleh salah seorang wartawan harian online Jamaludin ( 47) ketika berbincang-bincang mengenai peraturan Pemerintah No 48 tahun 2014 tentang biaya nikah.

Jamaludin menceritakan kejadian yang belum lama ini. �Anak saya baru � baru ini pesta tanggal 5 Januari 2015. Ketika itu saya ngobrol - ngobrol dengan kepala KUA Drs. Mukhlas diruang kerjanya. Pak KUA Mukhlas mengakatakan bahwa kalau biaya nikah dikantor Nol Rupiah. Tapi juga ada sedikit biaya administrasi dan untuk orang didalam kantor. Kalau biaya nikah diluar kantor dikenakan sebesar Rp 600.000,- ini setoran wajib, tapi untuk biaya transportasi saya Rp200.000, untuk kantor Rp100.000, jadi totalnya Rp 900.000�, ungkap Jamal sambil menunjukan rekaman pembicaran dengan kepala KUA

Ditambahkan Jamal bahwa, �uang itu langsung diambil kepala KUA Drs. Mukhlas sebesar Rp 900.000,- diruang kerjanya. Dan pak KUA katakan bahwa untuk menikahkan anak bapak besok, kalau saya tidak ada ditempat, saya akan wakilkan sama wakil saya,� ungkap Mukhlas  kepada Jamal dan masyarakat juga banyak sampaikan sama saya bahwa biaya nikah terlalu tinggi dan kepala KUA tersebut mulutnya kasar.

Lanjut Jamal ketika acara akad nikah akan berlangsung  jam 14.00 WIB Nomor Handphone kepala KUA tidak bisa dihubungi, lalu saya hubungi wakil kepala KUA juga  Handphone nya tidak aktif. ketika itu saya merasa sangat malu dan serba salah dengan tamu dan pihak keluarga laki - laki dikarenakan tidak ada satu pun yang bisa dihubungi. ketika itu jam sudah masuk 16.00 WIB lewat. Untunglah saya punya Nomor Handphone Kadi dipelantai dan Kadi dipelantai nilah yang menikahkan. Saya sangat kesal sama kepala KUA (Mukhlas-red). Saya juga merasa cemas karena dipermalukan  ditengah - tengah masyarakat, kemudian masyarakat juga banyak sampaikan sama saya bahwa biaya nikah terlalu tinggi dan kepala KUA tersebut mulutnya juga kasar terang Jamal kepada wartawan.

Ketua DPC LSM SAR Nurul Fadli mengatakan, �Kepala KUA ini sudah melanggar PP No.48 Tahun 2014 tentang tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Departemen Agama. Peraturan ini sudah jelas mengatur tentang biaya nikah. kalau nikah dikantor KUA itu tanpa biaya atau nol Rupiah dan tak ada biaya admnistrasi tambahan yang dikatakan Kepala KUA Mukhlas tersebut. Kemudian kalau akad nikah dirumah mempelai dikenakan sebesar Rp.600.000 tanpa juga ada uang tambahan tranportasi RP.200.000 dan administrasi kantor Rp.100.000,-, ujar Fadli

Lanjut Fadli, �Biaya Rp 600.000  yang biaya pernikahan diluar kantor itu uang harus disetor ke bank. Bukan disetor kepada kepala KUA, dan yang menyetor uang Rp.600.000,- itu harus pihak keluarga yang menikahkan. Ini sudah gratifikasi namanya dan ini masuk dalam ranah tindak pidana korupsi, dan kita akan laporkan kepada aparat penegak hukum agar kepala KUA ini dikenakan pasal gratifikasi tindak pidana korupsi,� ungkap fadli.

Kepala KUA Merbau Drs.mukhlas ketika dikonfirmasi melalui via Handphone Nomor nya tidak aktif. Liputan Tomy.Mj

G+

About iyes87

Kirimkan Informasi Terbaru Anda Ke Redaksi Kami
    Blogger
    Facebook

0 comments:

BERITA TERBARU

INFO DIREKSI
  • CONTACT US

    PT Cakra Riau Indonesia

    Jl. Pilar Mas Raya Kav. A-D

    Kedoya - Kebon Jeruk

  • ADVERTISE WITH US

    Tel : 021 - 58300077 ext 11022

    Fax : 021 - 5814825

    sales.online[at]cakrariau.com

  • SOCIAL MEDIA

    Twitter

    Facebook

    g+