Sigapnews.com | Pekanbaru � pendidikan merupakan hak bagi seluruh rakyat Indonesia dan menjadi kewajiban pemerintah sesuai yang diamanatkan UUD 45. Akan tetapi saat ini banyaknya keluhan dalam proses belajar mengajar. seperti Banyaknya pelajaran dan sempitnya waktu belajar disekolah memaksa sekolah untuk mengambil inisiatif untuk mengadakan pelajaran tambahan diluar sekolah.
Seperti banyaknya pihak sekolah menjalin kerjasama dengan berbagai bimbel (Bimbingan Belajar). Seperti yang dilakukan SMPN 35 Jl. Tengku Bey Simpang Tiga Pekanbaru. Untuk membayar tambahan belajar tersebut dengan cara menarik biaya setiap siswanya sebesar Rp.1,4 Jt untuk 2 semester .
Saat dikonfirmasi wartawan sigapnews.com kepada Kepala Sekolah SMPN 35 Pekanbaru Asmara melalui Wakil Kepala sekolah bidang Kurikulum Neni di ruang kerjanya kamis (02/10/2014) mengatakan bahwa, �memang benar kami menarik dari setiap siswa Rp.1.4 jt untuk pelajaran tersebut. Namun tidak semua siswa kami pungut biaya. Ada sebanyak 15 siswa yang kami bebaskan dari biaya tambahan pelajaran. Seperti anak yang tidak mampu dan anak yatim,� ujar Neni.
Lanjut Neni, �Uang yang sejumlah RP.1.4 jt tersebut diatas tidak langsung sekaligus, tetapi bertahap�. Saat disinggung apakah ada unsur bisnis dalam dalam kegiatan pelajaran tambahantersebut?, dengan tegas Neni mengatakan tidak ada, bahkan dalam himbauannya pada wali murid bahwa jangan pernah takut untuk mengikuti program pelajaran tambahan tersebut diatas hanya karena tidak ada uang. karena pihak sekolah akan membebaskan biaya tersebut bagi siswa yang tidak mampu dalam arti kata tidak ada unsur paksaan dalam pembayaran,� imbuhnya menutup pembicaraan.
ini sesuai dengan statmen Kabid SD-SMP Bustami, yang mengatakan bahwa,�tidak dibenarkan sekolah memaksa siswa untuk membayar uang pelajaran tambahan bagi siswa yang tidak mampu� ungkap Bustami.
0 comments:
Post a Comment