Sigapnews.com | Pekanbaru - Penutupan acara Sosialisasi Perlindungan pendidik kependidikan bagi kepala sekolah SMP Negeri/Swasta Kota Pekanbaru,dalam, dilakukan oleh Sekretaris dinas pendidikan kota pekanbaru H.Abdul Jamal, MPd. Di Hotel Zaira Jln. Nangka Pekanbaru. Sabtu ( 29 /11 ).
Dari pantauan wartawan sigapnews.com acara Sosialisasi ini sudah berjalan selama tiga hari dari tanggal 27 - 29 November 2014, berlangsung dengan tertib,aman dan lancar.Peserta yang mengikuti acara Sosialisasi ini adalah 110 orang.
Dari wawancara wartawan sigapnews.com pada salah satu peserta sosialisasi perlindungan pendidik dan kependidikan bagi kepala sekolah SMP Negeri / Swasta Kota Pekanbaru, menyampaikan, �Dengan acara ini kami merasa terbantu dan merasa terlindungi oleh LKBH Tingkat Provinsi dan Tingkat Kota Pekanbaru, sesuai dengan amanah undang undang guru dan dosen no.14 tahun 2005�, Ungkap Khairul Anwar,MPd. Kepala sekolah SMP Negeri 31 Pekanbaru.
Pengurus LKBH dari PGRI Provinsi Riau menyampaikan bahwa, �LKBH dari PGRI Provinsi adalah anak Lembaga PGRI yang bertujuan untuk melindungi guru kita ini dari masalah hukum yang sesuai diamanatkan undang undang guru dan dosen pada pasal 39 ayat 1 Undang undang no 14 tahun 2005, artinya dalam menjalankan profesinya, guru kita juga harus memperhatikan undang undang perlindungan anak, sehingga guru dalam mengajar diharapkan dalam memberikan sanksi kepada peserta didiknya janganlah hukuman secara fisik namun berikanlah hukuman yang ringan�, Ujar Drs. Warisman , SH. Ketua LKBH PGRI Provinsi riiau.Liputan Omeng
0 comments:
Post a Comment